Kebobrokan PT NHM Terbongkar, Banyak Regulasi Ketenagakerjaan yang Dilanggar

Lukman Harun

Katasatu- Citra baik PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang selama ini digaungkan di publik, ternyata hanya kedok belaka.

Pasalnya, perusahan tabang emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, diduga kuat banyak melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Kebobrokan PT NHM ini terkuat ke publik setelah penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja berinisial F, N dan F dengan perusahaan tambang PT NHM pada 19 Januari 2026 dan 25 Februari 2026, berakhir buntut atau deadlock.

“Jadi kami memutuskan bahwa masalah perselisihan ini diadukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Halmahera Utara,” ungkap Lukman Harun, Kuasa Hukum mantan pekerja PT NHM dalam rilisnya yang dterima Katasatu.com

Laporan ini disampikan, kata Lukman, lantaran tidak adanya titik temu mengenai pemenuhan hak-hak pekerja pasca pemutusan kontrak yang dilakukan PT NHM per 1 Januari 2026, serta tunggakan pembayaran gaji dari tahun 2023, 2024 dan 2025.

“Ditambah lagi dengan tunjangan dan ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan terhadap salah satu klien kami yang termuat dalam klausul Perjanjian Bersama (PB) yang telah ditanda tangani bersama,” ujarnya.

Tindakan PT NHM, lanjut Lukman, diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, diantaranya pelanggaran perlindungan upah PP 36 2021 jo UU Ciptaker tentang pengupahan, perusahaan diduga melanggar aturan karena mencicil upah dan menunda pembayaran hingga bertahun-tahun.

“Dalam peraturan mengenai dengan pengupahan, pengusaha wajib membayar upah. Hal tersebut juga telah diatur dalm PKB perusahaan pada BAB IV tentang pengupahan, di poin 2 yang menyatakan pembayaran upah dilakukan per tanggal 15. Kemudian lanjut pada poin ke 4 jika terjadi keterlambatan dikenakan denda keterlamabatan,” jelas Lukman.

Dengan cara mencicil pembayaran upah, tentu sangat bertentang dengan apa yang telah diatur dalam sejumlah aturan.  Salah satunya hak atas upah selama dirumahkan. Kliennya dijanjikan upah Rp6.000.000 saat dirumahkan pada Februari 2025, namun realisasinya tidak sesuai kesepakatan, pihak perusahaan membayar dengan cara mencicil.

“Kemudian tunggakan pembayaran iuran BPJS-TK, yang merupakan kewajiban mutlak perusahaan agar membayar. Namun setelah putus kontrak, salah satu klien kami sulit untuk mengklaim uang yang selama ini dipotong pasca gajian untuk pembayaran iuran BPJS-TK tersebut,” bebernya.

Lukman bilang, mengenai dengan kewajiban membayar kompensasi, mengingat masa kerja para kliennya dimulai sejak 1 Juni 2022 hingga 2025, kliennya memiliki hak konstitusional atas kompensasi atau hak-hak pasca kerja lainnya yang dijamin oleh negara melalui revisi UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

“Terkait dengan PB yang dibuat oleh perusahaan, sangat terkesan sepihak. Klien kami menolak draf PB tanggal 9 Januari 2026, karena isinya dinilai membatasi hak hukum pekerja dan tidak sejalan dengan Pasal 1320 BW mengenai syarat sah perjanjian. Sebab ada klausul dalam PB tersebut menyatakan bahwa seluruh hak akan dibayar dengan cara mencicil selama 3 tahun dan tidak dapat dituntut secara keperdataan,” urainya.

Pihak perusahaan, lanjut Lukman, seolah-seolah menabrak seluruh aturan yang mengatur hak normatif pekerja dan coba untuk membukam hak-hak pekerja setelah putus kontrak atau berakhirnya masa kontrak.

“Sangat disayangkan, berbagai pencintraan muncul yang memposisikan nama baik NHM  di publik. Tapi menyimpan kejanggalan di dalam internal mengenai dengan hak-hak Buruh terkait dengan upah serta iuran BPJS-TK,” sesalnya.

Lukman mendesak pemerintah daerah agar menjalankan fungsi kontrol secara jujur tanpa pilih kasih. Masalah seperti ini bukan baru kali pertama terjadi. Maka pemerintah harus serius dan mengambil langkah tegas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup