DPRD Halsel Soroti Progres Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona

Anggota Komisi III DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru. (doc: Katasatu)

Katasatu – Pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Relis Sapindo sejak Oktober 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 58,4 miliar tersebut hingga awal April 2026 masih berada pada tahap penyelesaian dan progresnya dinilai mengalami keterlambatan.

Sebelumnya Komisi III DPRD Halsel telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis, 8 Januari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proyek strategis tersebut dapat segera dirampungkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru, menyampaikan bahwa berdasarkan komitmen awal, pekerjaan utama pembangunan pelabuhan seharusnya telah selesai pada Maret 2026. Selanjutnya, tahap lanjutan seperti penataan landscape serta pembangunan ruang tunggu ditargetkan rampung pada April 2026.

Namun hingga memasuki April 2026, progres pekerjaan di lapangan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Komitmen yang disampaikan sebelumnya jelas, bahwa pekerjaan harus diselesaikan pada April, baik landscape maupun bangunan ruang tunggu. Namun hingga saat ini progresnya belum terlihat maksimal,” ujar Rustam, Selasa (1/4/2026).

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Halsel berencana memanggil pihak perusahaan pelaksana, penyedia jasa, serta Dinas PUPR untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pekerjaan.

Rustam menilai alasan keterlambatan karena menunggu pekerjaan dari luar daerah tidak sepenuhnya dapat diterima. Menurutnya, sejumlah pekerjaan sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal sehingga tidak seharusnya menghambat progres pembangunan.

“Kalau alasan teknis dari luar daerah, tenaga bisa didatangkan. Namun banyak pekerjaan yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga lokal. Di situ letak lambatnya progres,” tegasnya.

Selain itu, DPRD memastikan akan menghitung potensi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. Denda tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan pekerjaan.

Tidak hanya itu, DPRD juga membuka kemungkinan dilakukan pemutusan kontrak apabila pihak pelaksana dinilai lalai dan tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati.

“Jika sampai tidak selesai pada April, maka akan dilakukan evaluasi serius. Bahkan, jika berpotensi untuk diputus kontrak, hal itu akan menjadi salah satu opsi,” tandasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup