Formapas Malut Desak Polres Tegas Terhadap Tambang Ilegal di Halsel

Ilustrasi tambang ilegal

Katasatu — Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara melalui Sekretaris Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Alfian Sangaji, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Alfian menilai pemasangan garis polisi (police line) oleh Polres Halmahera Selatan patut diduga hanya bersifat formalitas, tanpa diiringi pengawasan dan penindakan yang serius di lapangan.

Hal ini disampaikan berdasarkan temuan yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung, bahkan di lokasi yang sebelumnya telah dipasangi police line.

“Kami menduga kuat pemasangan police line hanya sebatas formalitas. Fakta di lapangan justru memperlihatkan aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan berarti,” tegas Alfian, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2026).

Ia mengungkapkan kondisi yang dinilai memprihatinkan, di mana bekas police line yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum justru digunakan untuk kepentingan operasional tambang, seperti mengikat terpal.

“Ini sangat memalukan. Bekas police line bahkan dimanfaatkan untuk mengikat terpal. Ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap simbol hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa wibawa hukum seolah tidak lagi dihormati di lapangan,” ujarnya.

Menurut Alfian, situasi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran terhadap praktik ilegal yang terus berlangsung. Ia menegaskan, jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun.

“Jika keadaan seperti ini terus terjadi, masyarakat akan menilai penegakan hukum di Halmahera Selatan hanya bersifat simbolik. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Formapas Maluku Utara pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas, bukan sekadar tindakan seremonial tanpa dampak nyata di lapangan.

“Kami mendesak adanya tindakan hukum yang nyata, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, apalagi dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut,” tegas Alfian.

Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di lapangan, mengingat aktivitas PETI di sejumlah wilayah Halmahera Selatan dilaporkan masih tetap berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.

“Formapas Malut akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Menurutnya, hal ini menyangkut marwah hukum, kelestarian lingkungan, dan masa depan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” tandasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup