Instruksi Kapolri Belum Berdampak? 10 Tambang Emas Ilegal di Halsel Tetap Beroperasi
Katasatu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan masih berlangsung di sedikitnya 10 lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi PETI tersebut tersebar di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat; Desa Keputusan, Kecamatan Bacan; Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan; Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara; Desa Soa Sangaji dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat; Desa Anggai dan Desa Aer Mangga, Kecamatan Obi; Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara; serta Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Hasil pantauan di lokasi PETI di Desa Kusubibi pada Jumat (24/7/2026) memperlihatkan aktivitas pengolahan emas masih berlangsung. Di lokasi juga terlihat tiga orang yang diduga merupakan anggota Polres Halmahera Selatan berada di area pengolahan milik seorang pengusaha berinisial Usman. Namun, tidak terlihat adanya upaya penertiban terhadap aktivitas tersebut.
Di kawasan Kusubibi, sejumlah nama disebut warga sebagai pelaku usaha PETI, yakni Usman, Ayamin, Abdan, Gensa, dan Serly. Mereka diduga mengoperasikan berbagai peralatan pengolahan emas, seperti tromol, tong pengolahan, bak rendaman, hingga lubang terowongan untuk mengambil material yang mengandung emas.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku proses pengolahan emas diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.
Sianida dan merkuri merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Penggunaan maupun peredarannya tanpa izin dapat berimplikasi pada pelanggaran ketentuan di bidang perlindungan lingkungan hidup maupun pertambangan mineral dan batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan 10 titik PETI tersebut, termasuk langkah penegakan hukum yang telah atau akan dilakukan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas pelaku pertambangan ilegal beserta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Instruksi itu bertujuan melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan tanpa izin.
Masih beroperasinya sejumlah lokasi PETI di Halmahera Selatan menjadi perhatian publik dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan