Instruksi Kapolri Berantas PETI Belum Terlihat di Kusubibi, Polres Halsel Disorot

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Katasatu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan masih berlangsung. Salah satu lokasi yang hingga kini diduga tetap beroperasi berada di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal beserta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

“Perintah ini berlaku bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas pelaku kejahatan pertambangan dan pelindungnya guna melindungi lingkungan, masyarakat, serta negara dari kerugian besar,” demikian pernyataan Kapolri yang diunggah melalui akun Instagram @sahabatpropam.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan hingga Sabtu (25/7/2026), aktivitas tambang di Desa Kusubibi disebut masih berlangsung. Hasil pemantauan yang dilakukan sejak Kamis (23/7/2026) memperlihatkan adanya kegiatan pengolahan material tambang yang diduga dilakukan tanpa izin.

Di lokasi juga terlihat sejumlah orang yang disebut-sebut keluar masuk area tambang, termasuk yang diduga merupakan anggota kepolisian. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Selain itu, hasil investigasi menemukan lima orang yang diduga menjalankan aktivitas usaha di kawasan tambang tersebut. Kelimanya berinisial S, A, G, U, dan AY.

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya media ini di lokasi, salah satu dari mereka diduga memasok bahan kimia berupa sianida dan merkuri yang digunakan dalam proses pengolahan bijih emas. Selain itu, para pengusaha tersebut diduga mengoperasikan sejumlah fasilitas pengolahan, seperti tromol, bak rendaman, serta lubang terowongan.

Penggunaan sianida dan merkuri tanpa izin dalam kegiatan pertambangan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, apabila terbukti.

Masih beroperasinya aktivitas PETI di Halmahera Selatan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Instruksi Kapolri untuk memberantas pertambangan ilegal hingga kini belum terlihat implementasinya di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Di sisi lain, beredar dugaan adanya oknum tertentu yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal sehingga kegiatan tersebut dapat terus berlangsung. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara untuk mendapat klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup