Legalitas Pengangkutan Tanah dari Pelabuhan Kupal Jadi Sorotan, Syahbandar dan KPLP Buka Suara

Aktifitas angkut tanah di pelabuhan Kupal yang diduga tanpa legalitas.

Katasatu – Aktivitas pengangkutan material tanah dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pelabuhan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, material tanah dimuat menggunakan KLM Karya Mandiri 02 GT 89 dengan nomor registrasi N.247/1LLf/2020 LL.N.625/L. Dalam proses pemuatan, seorang anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) bernama Ikbal disebut berada di lokasi.

Keberadaan petugas KPLP saat aktivitas berlangsung memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses bongkar muat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika benar terdapat aktivitas yang tidak sesuai prosedur, tentu perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasannya. Fungsi pengawasan di pelabuhan harus berjalan sesuai aturan,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan maupun bukti resmi yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ikbal. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran. Aparat yang memiliki kewenangan juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas kapal dan bongkar muat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dimintai tanggapan, Kepala Syahbandar Kupal, Idham, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Sementara itu, Danpos KPLP Kupal, Ridwan, menjelaskan sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar seluruh dokumen pengangkutan material dilengkapi sebelum kapal diberangkatkan.

Menurut Ridwan, informasi yang diterimanya menyebutkan material tanah berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci regulasi yang mengatur pengangkutan tanah dalam jumlah besar.

“Kalau dokumen lengkap silakan. Tetapi kalau belum lengkap, jangan sampai nanti menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa muatan yang akan diangkut mencapai ribuan karung menggunakan kapal berkapasitas sekitar 150 ton. Demi alasan keselamatan pelayaran, ia mengaku sempat menghentikan proses pemuatan setelah draft kapal mendekati batas aman.

“Saya sudah minta pemuatan dihentikan. Ada sekitar sembilan truk yang akhirnya tidak dimuat karena draft kapal sudah hampir mencapai batas. Kalau dipaksakan, saya tidak akan mengizinkan kapal berlayar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan KPLP berfokus pada aspek keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kapal tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas maupun membawa barang yang dilarang atau berpotensi membahayakan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramly Manui, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin terkait aktivitas pemuatan material tanah tersebut.

“Tidak ada pengajuan maupun pemberitahuan yang masuk ke Dinas Perhubungan, meskipun pelabuhan berada dalam pengelolaan pemerintah daerah,” terangnya.

Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pengangkutan material tanah yang diduga berlangsung melalui Pelabuhan Kupal.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik muatan, agen kapal, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup