Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Pengelola Kusu Island Resort Dilaporkan ke Polisi
Katasatu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan atas dugaan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, didampingi Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, bersama sejumlah pengurus dan anggota PWI, meminta Kapolres Halmahera Selatan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memprosesnya secara profesional dan transparan.
“Kami secara kelembagaan berharap adanya atensi dari Bapak Kapolres Halmahera Selatan agar mengusut laporan ini secara transparan sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan pers di Bumi Saruma,” ujar Sadam.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan Barbara, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Austria yang merupakan pengelola Kusu Island Resort, tidak dapat dibenarkan apabila terbukti menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat jurnalis Asbar Ikram menjalankan tugas peliputan. Dalam menjalankan tugasnya, yang bersangkutan disebut mengalami penolakan untuk melakukan wawancara, pengambilan foto, maupun video di kawasan resort.
“Rekan kami sedang menjalankan tugas profesi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PWI Halmahera Selatan berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
“Langkah hukum yang kami tempuh merupakan bentuk komitmen untuk menjaga dan menegakkan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang di Indonesia,” pungkas Sadam.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Halmahera Selatan setelah laporan resmi diterima di SPKT Polres Halsel. PWI Halmahera Selatan berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan