KPLP Ungkap Pengangkutan Tanah Gunakan Surat Desa, Kades belum Beri Penjelasan
Katasatu – Aktivitas pengangkutan tanah dalam jumlah besar dari Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan setelah diketahui menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah desa sebagai dasar pengangkutan.
Komandan Pos Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kupal, Ridwan, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, material tanah yang dimuat berasal dari lahan permukaan dan dilengkapi surat keterangan dari Pemerintah Desa Hidayat.
“Informasi yang kami terima, tanah yang dimuat berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa,” ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa KPLP tidak memiliki kewenangan untuk menilai legalitas kegiatan tersebut. Menurutnya, tugas KPLP hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap aktivitas di wilayah pelabuhan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Munculnya informasi mengenai penggunaan surat keterangan desa sebagai dasar pengangkutan tanah memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan tersebut, terutama jika material yang diangkut merupakan hasil kegiatan pertambangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan mineral dan batuan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menerbitkan izin usaha pertambangan maupun surat keterangan yang dapat dijadikan dasar legalitas pengangkutan hasil pertambangan.
Apabila pengangkutan tanah tersebut terbukti merupakan bagian dari kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, maka pelakunya dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Kepala Desa Hidayat untuk memperoleh penjelasan terkait dasar hukum penerbitan surat keterangan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, perkembangan informasi mengenai legalitas pengangkutan tanah tersebut masih terus ditelusuri guna memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan