PARADE Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel, Soroti Maraknya PETI di Kaputusang

Ketua PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen. (foto: istimewa)

Katasatu – Keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Aktivitas tambang ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama itu dinilai belum mendapat penanganan maksimal, sehingga memicu desakan agar Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Polres Halmahera Selatan.

Ketua PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mengatakan aktivitas PETI di Desa Kaputusang hingga kini masih diduga berlangsung secara terbuka. Menurutnya, praktik tersebut menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot material di aliran sungai yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Sudah lama berjalan, tetapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik tentu bertanya, ada apa sebenarnya?” ujar Sahmar.

Ia menilai, apabila aktivitas pertambangan ilegal terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, Sahmar mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI.

Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan maupun proses hukum resmi yang diumumkan aparat penegak hukum.

Sahmar menegaskan, dugaan tersebut perlu diusut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

PARADE Maluku Utara meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tanpa membedakan status maupun jabatan.

Sahmar juga mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan apabila benar terdapat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tidak tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pembiaran, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup