Dugaan Penganiayaan Lansia oleh Kepala Sekolah di Kayoa Selatan Berujung Laporan Polisi

Ilustrasi

Katasatu – Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 84 di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial RB, yang akrab disapa Rahma, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia (lansia) bernama Rohani Paes (66).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di depan salah satu rumah warga di Desa Orimakurunga.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Rohani Paes kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, korban diduga tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga menerima ucapan yang dianggap merendahkan martabatnya. Peristiwa tersebut disebut turut disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian.

Pihak pelapor juga menyebut, saat insiden berlangsung, terlapor sempat mengucapkan kalimat yang dinilai bernada menantang agar korban melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum.

“Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil!”

Pernyataan tersebut, menurut pihak pelapor, dinilai meremehkan proses penegakan hukum dan seolah menggambarkan bahwa seseorang yang memiliki banyak uang dapat terhindar dari proses hukum.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami keluhan fisik dan menjalani pengobatan. Dalam laporannya, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah seorang anggota keluarga korban meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.

“Sebagai kepala sekolah sekaligus ASN, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan dalam bersikap dan bertutur kata, bukan melakukan tindakan yang menyakiti serta merendahkan warga. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil tanpa pandang bulu,” ujar keluarga korban.

Selain menempuh jalur hukum, keluarga korban menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dan instansi berwenang lainnya. Pengaduan tersebut dimaksudkan agar dilakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh terlapor.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang sedang diproses, tetapi juga dinilai berkaitan dengan etika jabatan, integritas aparatur sipil negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Sebagai pemimpin satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan profesional dalam memberikan teladan kepada peserta didik maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan berinisial RB untuk memperoleh tanggapan resmi. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memberitakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup