Mangkir Dua Kali, Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Halsel Terancam Naik Tahap Penyidikan
Katasatu – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, terus berlanjut. Terlapor kembali tidak memenuhi panggilan klarifikasi kedua yang dijadwalkan oleh Polsek Kayoa pada Sabtu (1/8/2026).
Meski terlapor tidak hadir, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., mengatakan bahwa surat panggilan klarifikasi kedua telah disampaikan secara resmi kepada terlapor. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, Rahma Bani tidak memenuhi panggilan tersebut dan juga tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
“Benar, undangan kedua sudah dilayangkan dan dijadwalkan permintaan keterangan terhadap terlapor pada hari ini. Namun terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan,” ujar IPTU Sukardi.
Menurut Kapolsek, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan klarifikasi ketiga sebagai kesempatan terakhir bagi terlapor untuk memberikan keterangan.
Apabila pada panggilan berikutnya terlapor kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Undangan klarifikasi ketiga akan kembali dilayangkan. Kalau tidak hadir, maka digelar dan dinaikkan status kasus ke penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin, 27 Juli 2026, dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Korban mengaku tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga menerima ucapan yang dinilai menghina. Bahkan, menurut pengakuannya, terlapor sempat menantang korban untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi,'” ujar Rohani Paes menirukan ucapan yang diduga disampaikan terlapor.
Terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rahma Bani terkait ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan klarifikasi maupun terhadap dugaan yang dialamatkan kepadanya. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan