Gelar Demontrasi, PWI Minta Bupati Halsel Evaluasi dan Copot Kadis Pariwisata

Aksi PWI di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan. (doc: Katasatu)

Katasatu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Bupati Halmahera Selatan mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif dalam aksi damai bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik” yang digelar di depan Mapolres Halmahera Selatan dan Kantor Bupati, Selasa (4/8/2026).

Tuntutan tersebut disampaikan bersamaan dengan desakan kepada Polres Halmahera Selatan agar mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Koordinator Lapangan PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengatakan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pariwisata penting dilakukan karena pernyataan yang disampaikan kepada publik ketika proses hukum masih berlangsung dinilai memunculkan polemik dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, seorang pejabat publik harus menjaga independensi, objektivitas, dan kehati-hatian dalam memberikan pernyataan, terutama terhadap perkara yang masih berproses di ranah hukum.

“PWI berpandangan bahwa pejabat publik harus menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat, terlebih ketika suatu persoalan masih dalam proses hukum. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Samsudin.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan aksi PWI bukan bentuk penolakan terhadap investasi di Halmahera Selatan. PWI justru mendukung investasi yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi pariwisata daerah.

Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh aktivitas investasi harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, terbuka terhadap pengawasan publik, dan tidak menghambat kerja jurnalistik.

Selain menyampaikan tuntutan kepada Bupati, massa aksi juga meminta Polres Halmahera Selatan mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers.

Samsudin menegaskan kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Aksi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi mendorong penegakan hukum yang profesional, perlindungan kebebasan pers, keterbukaan informasi publik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup