Pengelola Kusu Island Resort Dilaporkan ke Polda Malut, Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Perizinan
Katasatu – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum yang diduga terjadi dalam pengelolaan Kusu Island Resort di Pulau Kusu, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pengawasan terhadap aktivitas investasi agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Wahyudi, berkas laporan beserta sejumlah dokumen dan informasi yang diklaim sebagai temuan di lapangan telah diserahkan kepada Polda Maluku Utara pada pekan lalu.
“Laporan ini kami sampaikan karena terdapat indikasi dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas usaha resort yang dikelola oleh dua warga negara asing, yakni Cristian Lechner asal Austria dan Barbara asal Australia. Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha penanaman modal asing (PMA) yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Wahyudi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Dugaan tersebut meliputi aktivitas pengolahan kayu (somel) tanpa izin, penggunaan ratusan meter kubik kayu besi yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan kehutanan, dugaan perusakan hutan mangrove, penggalian sumur, pembangunan jetty yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin kawasan, hingga dugaan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Pulau Kusu.
“Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius Kapolda Maluku Utara agar seluruh dugaan pelanggaran hukum yang kami sampaikan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Wahyudi menambahkan, penanganan perkara tersebut juga berpotensi melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kantor Imigrasi, serta instansi teknis lainnya.
Hal itu mengingat laporan yang diajukan turut berkaitan dengan dugaan aktivitas penanaman modal asing yang melibatkan warga negara asing.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan tersebut telah didisposisikan di Polda Maluku Utara dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk terkait aspek perizinan usaha pariwisata di Kusu Island Resort.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara mengenai perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, pihak pengelola Kusu Island Resort juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang disampaikan DPD LIN Maluku Utara.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Penanganannya kini menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Tim/Red)















Tinggalkan Balasan