Polisi Periksa Terduga Penghalangan Tugas Jurnalistik di Kusu Island Resort

Reskrim Polres Halsel. (istimewa)

Katasatu – Pengelola Kusu Island Resort, Barbara, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan pada Rabu (5/8/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam terkait laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan.

Barbara tiba di Mapolres Halmahera Selatan menggunakan mobil berwarna hitam. Selama proses pemeriksaan, ia didampingi seorang penerjemah (translator) serta Iksan, pejabat fungsional pada Bidang Promosi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain Barbara, penyidik juga memeriksa seorang pekerja Kusu Island Resort bernama Hein. Pemeriksaan terhadap Hein dilakukan untuk melengkapi rangkaian permintaan keterangan dalam penanganan laporan yang diajukan PWI Halmahera Selatan.

Penyidik Polres Halmahera Selatan, Julfil, mengatakan pemeriksaan terhadap Barbara berlangsung selama sekitar 180 menit.

“Kami memeriksa Barbara selama tiga jam,” ujar Julfil kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Dalam proses penyidikan, Barbara juga diminta menyerahkan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan Kusu Island Resort. Dokumen tersebut akan digunakan penyidik untuk mengetahui aturan internal yang diterapkan pihak pengelola, termasuk mekanisme penerimaan tamu serta prosedur terhadap pihak yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Pemeriksaan terhadap Barbara dilakukan setelah PWI Halmahera Selatan melaporkannya ke Polres atas dugaan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Meski proses pemeriksaan telah selesai, penyidik belum mengungkap secara rinci materi pertanyaan maupun keterangan yang disampaikan Barbara dan Hein.

Kepolisian juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik karena masih menunggu arahan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan yang saat ini masih berada di luar daerah.

Penyidik memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan koordinasi internal selesai dilakukan. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup