Usai Hearing dengan PWI, Wakil Bupati Halsel Pastikan Evaluasi Kadis Pariwisata

Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin, saat hearing dengan PWI Halsel. (doc: istimewa)

Katasatu – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, memastikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan segera memanggil Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf), Ali Hasan Dano, untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya yang menuai polemik terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort.

Pernyataan tersebut disampaikan Helmi saat menerima massa aksi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan dalam hearing yang berlangsung di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).

Dalam aksi tersebut, PWI mendesak Bupati Halmahera Selatan agar mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Disparbud Ekraf. PWI menilai pernyataan Ali Dano Hasan memicu polemik, berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, dan terkesan membela salah satu pihak ketika saat proses hukum masih berjalan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Helmi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menghormati kebebasan pers serta kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai kaidah profesi.

“Kami menghormati kebebasan pers yang dijalankan. Informasi yang disampaikan teman-teman wartawan seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Helmi.

Menurutnya, apabila terdapat laporan awal dari media mengenai dugaan pelanggaran, seharusnya hal itu dijadikan dasar untuk melakukan pengawasan dan koreksi terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, bukan justru memberikan pembelaan sebelum fakta di lapangan diverifikasi.

Helmi juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Terkait tuntutan PWI kepada Polres Halmahera Selatan agar memproses dugaan tindak pidana, Helmi menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah karena sepenuhnya merupakan ranah penegakan hukum. Sementara itu, terhadap tuntutan agar Kepala Disparbud dievaluasi, Helmi memastikan pemerintah daerah akan bergerak cepat.

“Dalam waktu 1×24 jam kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan pemberitaan yang telah beredar. Kami ingin mengetahui atas dasar apa pernyataan itu disampaikan, apakah bersifat spontan atau memang menempatkan diri sebagai juru bicara pihak tertentu,” tegasnya.

Helmi mengatakan proses klarifikasi akan melibatkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Majelis Kode Etik ASN guna menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik maupun ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Halmahera Selatan sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan usulan evaluasi terhadap Kepala Disparbud apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membenarkan apabila seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bertindak di luar tugas dan fungsinya.

“Kalau Kepala Dinas Pariwisata, ya tugasnya mengurus sektor pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif, bukan menjadi juru bicara badan usaha tertentu. Itu tidak dibenarkan apabila memang terbukti demikian,” katanya.

Menurut Helmi, peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pimpinan OPD agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia menekankan bahwa setiap informasi maupun pemberitaan dari media harus direspons secara profesional melalui mekanisme pemerintahan yang benar, yakni dengan melakukan pengecekan fakta dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan menyampaikan kepada seluruh pimpinan OPD agar menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing. Informasi dari media harus menjadi dasar untuk bekerja, bukan direspons dengan pernyataan yang justru menimbulkan polemik,” ujarnya.

Helmi menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen membangun sinergi yang baik dengan insan pers, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Saat demontrasi, PWI Halmahera Selatan mengkritik keras pernyataan Kepala Disparbud Ekraf Ali Hasan Dano terkait polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik di kawasan Kusu Island Resort.

PWI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kemerdekaan pers karena disampaikan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi langsung terhadap fakta di lapangan.

Organisasi wartawan itu juga mempertanyakan sikap Kepala Disparbud yang dinilai lebih memilih membela pengelola resort di tengah munculnya dugaan pelanggaran, termasuk dugaan praktik bisnis ilegal, penebangan hutan mangrove, dan penggunaan kayu besi yang diduga tidak mengantongi izin dari otoritas kehutanan. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup