Wakapolres Halsel Pastikan Laporan PWI soal Kusu Island Resort Diproses Secara Cepat
Katasatu – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan memastikan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan masih terus diproses secara cepat. Polisi menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Wakapolres Halmahera Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Sujarwa, saat menerima aksi damai PWI Halmahera Selatan bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik”, Selasa (4/8/2026).
Dalam aksi tersebut, PWI Halmahera Selatan mendesak Polres Halmahera Selatan mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kompol Sujarwa menegaskan bahwa penyidik saat ini masih bekerja menangani laporan yang telah diterima.
“Tuntutan rekan-rekan PWI terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami meminta rekan-rekan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujar Sujarwa.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru empat hari menjabat sebagai Wakapolres Halmahera Selatan setelah menjalani serah terima jabatan pada pekan lalu. Meski demikian, ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan PWI akan diteruskan kepada Kapolres Halmahera Selatan.
“Saya baru empat hari bertugas sebagai Wakapolres Halmahera Selatan. PWI menjadi tamu pertama yang saya terima. Kami berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik. Seluruh tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada Kapolres,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengapresiasi sikap Wakapolres yang menerima dan merespons langsung aksi solidaritas tersebut. Namun, menurutnya, apresiasi itu harus dibuktikan melalui penuntasan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi respons dan perhatian Wakapolres terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan kami, anggota PWI Halmahera Selatan. Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan pada 27 Juli 2026 dapat diusut secara tuntas sesuai amanat Undang-Undang Pers,” kata Samsudin.
Samsudin menegaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi nasional. Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi pelayanan publik dengan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, lanjutnya, harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi solidaritas yang digelar PWI Halmahera Selatan berlangsung tertib dan damai. Massa aksi terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di depan Markas Polres Halmahera Selatan sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Melalui aksi tersebut, PWI Halmahera Selatan menegaskan bahwa penyelesaian dugaan penghalangan kerja jurnalistik bukan semata menyangkut perlindungan terhadap seorang wartawan, melainkan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers, menegakkan keterbukaan informasi publik, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan