Dugaan Bisnis Ilegal dan Kerusakan Lingkungan, DPRD Halsel Akan Panggil Pengelola Kusu Resort
Katasatu – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, mulai mengambil langkah konkret menyikapi polemik Kusu Island Resort di Pulau Kusu, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur.
Berbagai dugaan pelanggaran yang mencuat ke publik, mulai dari aktivitas pengolahan kayu, penebangan mangrove, penggunaan kayu besi untuk pembangunan jetty dan cottage, hingga dugaan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan, kini akan dimintakan pertanggungjawaban dan klarifikasi melalui forum resmi DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, menegaskan Komisi III DPRD Halsel akan memanggil Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf) serta pengelola Kusu Island Resort untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP).
Surat pemanggilan kepada pihak pengelola, kata Muslim, akan disampaikan melalui Kepala Disparbud-Ekraf Halsel, Ali Dano Hasan.
“Komisi III DPRD Halsel akan menyurat ke pengelola resort melalui Kepala Disparbud-Ekraf Ali Dano Hasan agar menggelar RDP. Paling lambat minggu ini,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, RDP tersebut bukan sekadar agenda formalitas. DPRD ingin mendapatkan penjelasan langsung mengenai legalitas aktivitas usaha, perizinan, pemanfaatan material, hingga dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Pulau Kusu.
Muslim mengatakan, Komisi III perlu memastikan apakah berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dan diberitakan media memiliki dasar fakta di lapangan atau tidak.
“Keputusannya seperti apa nanti disepakati bersama anggota Komisi III saat RDP nanti,” katanya.
Jika dalam RDP ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran, DPRD Halsel tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Muslim bahkan menyebut Komisi III siap melakukan on the spot untuk mencocokkan informasi yang berkembang dengan kondisi sebenarnya di kawasan resort.
“Apabila informasi warga dan pemberitaan media ada indikasi bisnis ilegal oleh investor asing di kawasan Resort Pulau Kusu, maka kami akan melakukan on the spot ke lokasi untuk identifikasi lapangan memastikan kebenaran dimaksud,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak ingin persoalan Kusu Island Resort berhenti sebatas polemik di ruang publik.
Jika terdapat indikasi pelanggaran, DPRD akan mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dugaan Kerusakan Lingkungan Jadi Perhatian
Sejumlah dugaan yang mencuat terkait aktivitas di Kusu Island Resort juga menyentuh aspek lingkungan. Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan aktivitas penggergajian kayu atau somel, penebangan kawasan mangrove, penggunaan kayu besi dalam pembangunan jetty dan cottage atau vila, serta penggalian parigi atau sumur.
Penggunaan kayu besi sebagai material pembangunan juga disebut diduga belum mengantongi izin dari otoritas kehutanan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut kegiatan investasi dan pariwisata, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, perizinan berusaha, serta pemanfaatan kawasan.
Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Karena itu, RDP dan kemungkinan peninjauan lapangan menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Dugaan Penghalangan Wartawan Ikut Memperbesar Sorotan
Polemik Kusu Island Resort semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan penghalangan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola resort.
Wartawan disebut mengalami penolakan ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi mengenai berbagai persoalan yang berkembang di kawasan tersebut. Kasus dugaan penghalangan aktivitas jurnalistik itu kemudian dilaporkan PWI Halsel kepada kepolisian.
Persoalan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik Kusu Island Resort. Sebab, selain dugaan terkait aktivitas usaha dan lingkungan, kini muncul pula persoalan mengenai akses wartawan dalam memperoleh informasi publik dan menjalankan tugas jurnalistik.
DPRD Minta Semua Pihak Terbuka
DPRD Halsel mendorong seluruh pihak yang berkepentingan untuk terbuka dalam RDP. Pengelola resort akan diberi ruang untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dasar legalitas dan perizinan atas kegiatan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap aktivitas investasi dan pariwisata di kawasan tersebut.
DPRD juga perlu mengetahui sejauh mana pemerintah daerah telah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Kusu Island Resort, termasuk aspek perizinan, lingkungan, pemanfaatan kawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Jika RDP menemukan adanya persoalan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut, Komisi III akan melakukan on the spot. Langkah ini penting agar polemik Kusu Island Resort tidak berhenti pada saling klaim. Fakta lapangan harus dibuka, legalitas harus diperiksa, dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan ketentuan hukum.
DPRD Halsel pada prinsipnya mendukung investasi dan pengembangan pariwisata. Namun, investasi harus berjalan di atas kepastian hukum dan tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
Kini, bola berada di tangan pengelola resort dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka. RDP Komisi III DPRD Halsel akan menjadi salah satu momentum penting untuk mengurai apa sebenarnya yang terjadi di kawasan Kusu Island Resort. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan