Tegas!! Polda Malut Pecat 21 Personel karena Pelanggaran Berat

doc: istimewa

Katasatu – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip reward and punishment secara konsisten di lingkungan Polri.

Menurutnya, personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah disersi.

Kapolda menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Maluku Utara untuk membangun sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tegasnya.

Arif mengakui, keputusan PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi dirinya maupun institusi. Ia menyebut pemberhentian tersebut merupakan keputusan berat, namun harus dilakukan karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkapnya.

Meski telah diberhentikan, Kapolda mengatakan para mantan personel tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri. Hanya saja, status dan profesi mereka kini telah berbeda.

“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” ujarnya.

Selain menekankan penegakan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum dibagikan.

“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu. Kemudian men-share foto dan sebagainya tentu harus lebih bijak. Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” pesannya.

Kapolda menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan untuk menegaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap 21 personel tersebut telah resmi diberlakukan. Langkah itu sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Arif.

Polda Maluku Utara menegaskan, penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, kedisiplinan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup