DKP-TKA Halsel Tembus Rp50 Miliar, Disnakertrans Kejar Target Rp80 Miliar

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. [doc: istimewa]

Katasatu – Penerimaan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, hingga September 2026 telah mencapai Rp50 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel, Dr. Daud Djubedi, mengatakan realisasi tersebut sebenarnya telah mencapai 90,91 persen jika dibandingkan dengan target awal dalam APBD induk 2026 sebesar Rp55 miliar.

“Kalau target awal kita Rp55 miliar, sekarang sudah Rp50 miliar yang masuk ke RKUD. Jadi posisinya sudah 90,91 persen dari target awal,” kata Daud saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Namun, target penerimaan tersebut mengalami peningkatan dalam APBD Perubahan 2026 menjadi Rp80 miliar. Dengan adanya kenaikan target tersebut, persentase realisasi hingga September kini berada di angka 62,50 persen.

“Ketika target perubahan naik menjadi Rp80 miliar, maka persentase pencapaian kita turun menjadi 62,50 persen. Sebelumnya sudah 90,91 persen, saat ini posisi kita 62,50 persen,” ujarnya.

Daud mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam upaya mencapai target tersebut. Meski demikian, Disnakertrans Halsel terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir 2026.

Menurutnya, penerimaan DKP-TKA selama Januari hingga September 2026 paling banyak berasal dari sektor industri pertambangan nikel. Hal ini karena sebagian besar tenaga kerja asing yang bekerja di Halsel berada pada sektor tersebut.

“Selama ini pendapatan DKP-TKA yang kita dapatkan rata-rata berasal dari sektor industri tambang, karena TKA yang ada umumnya bekerja di industri tersebut,” jelasnya.

Untuk mengejar target Rp80 miliar hingga Desember 2026, Disnakertrans Halsel akan melakukan intensifikasi terhadap potensi penerimaan yang masih tersedia.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah turun langsung ke sejumlah vendor perusahaan serta melakukan konsolidasi data dengan Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Kita masih punya waktu sekitar dua bulan ke depan. Kita berusaha semaksimal mungkin, turun langsung ke vendor-vendor dan melakukan konsolidasi data dengan Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kemnaker,” katanya.

Daud mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi DKP-TKA yang ada dapat terdata dan dioptimalkan sebagai sumber penerimaan daerah.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup