Diduga Merusak Aset Daerah, DPRD Bakal Laporkan Kadinkes Taliabu ke Polda dan Kejati
Katasatu- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Kurasiya Marasaoly bakal dilaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.
Kuraisia dilaporkan terkait dengan dugaan pengrusakan aset daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun kepada katasatu.com menegaskan, pihaknya bakal melaporkan Kadinkes Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly ke Polda dan Kajati Maluku Utara terkait pengrusakan tiga unit bangunan RSUD Bobong di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat.
“Karena ini berhubungan dengan rumah sakit kita yang telah digusur, yang kemarin dibangun dengan anggaran Rp7 miliar lebih,” ungkap Budiman, Senin (25/08/2025).
“DPRD juga akan melaporkan Kadinkes yang melakukan pembohongan publik terkait dengan pembangunan rumah sakit ini, Mereka sampaikan akan memberikan dokumen itu kepada DPRD, tapi sampai saat ini tidak ada,” sambung Budiman dengan kesal.
Budiman menuding, proses pemindahan lokasi pembangunan RSUD, terjadi pengrusakan tiga unit bangunan RSUD Bobong di Desa Ratahaya yang merupakan aset daerah denga nilai miliaran rupiah.
“Bangunan yang di dara (Desa Ratahaya) mau diapakan. Harusnya dibangun diganti. Ini penggelapan aset daerah, karena dibangun menggunakan APBD,” cecar Budiman.
Politisi PDI ini memastikan bakal melaporkan Kadinkes Pulau Taliabu kepada Kejaksaan Tinggi, Polda, Ombudsman dan BPK Provinsi Maluku Utara.
“Ada tiga bangunan yang dirobohkan, itu yang mereka harus pertanggung jawabkan. Mengapa kami dari DPRD ini ngotot, karena bangunan kita sudah dirobohkan, kenapa tidak bangun di situ,” pungkasnya. (lea)
Tinggalkan Balasan