Pansus Pinjaman Rp115 Miliar ‘Tancap Gas’, Mantan Ketua DPRD Taliabu Bakal Dimintai Keterangan
Katasatu- Pansus DPRD Pulau Taliabu yang tengah menelusuri pinjaman daerah, dijadwalkan akan memanggil mantan Ketua DPRD Pulau Taliabu, Meilan Mus serta anggota Badan Anggaran (Banggar) periode sebelumnya.
Berdasarkan informasi masi yang dihimpun media ini menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pansus menelusuri proses dan mekanisme pinjaman daerah yang dilakukan Pemkab Taliabu pada periode tahun anggaran 2022, yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus Pinjaman DPRD Taliabu, Budiman L Mayabubun menegaskan, pemanggilan mantan pimpinan dan Banggar ini penting untuk membuka secara terang bagaimana proses pembahasan hingga persetujuan pinjaman tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 benar-benar dijalankan. Jika ada yang dilangkahi, maka ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap kebijakan keuangan daerah, terlebih menyangkut pinjaman yang dapat membebani APBD di tahun-tahun berikutnya.
Oleh karena itu, kehadiran mantan pimpinan dan Banggar dianggap kunci untuk memberikan keterangan terkait prosedur politik anggaran saat pinjaman tersebut disetujui maupun dijalankan.
Lebih lanjut, Pansus juga membuka opsi menghadirkan pihak eksekutif, termasuk pejabat yang kala itu terlibat dalam proses perencanaan dan pengajuan pinjaman.
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, DPRD menegaskan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (lea)











Tinggalkan Balasan