Rustam Ode Nuru Paparkan Cara Membaca Postur Tubuh APBD

Anggota DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru. (doc: Katasatu)

Katasatu – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, memberikan penjelasan mengenai struktur dan cara membaca Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat menjadi narasumber dalam agenda diskusi bersama jurnalis di Kabupaten Halmahera Selatan.

Diskusi yang mengangkat tema “Membaca Postur Tubuh APBD” itu berlangsung di Warung Kopi Kedai Katu, Desa Tomori, Senin (16/3/2026). Dalam pemaparannya, Rustam menegaskan bahwa memahami APBD tidak sekadar menjumlahkan angka-angka yang tercantum dalam dokumen anggaran.

Menurutnya, masih banyak pihak yang keliru menafsirkan struktur APBD hanya dengan menjumlahkan pendapatan, dana transfer, dan pembiayaan secara sederhana. Padahal, kata dia, model analisis anggaran harus dilihat dari fungsi serta sumber masing-masing komponen yang membentuk postur APBD.

“Ketika membaca APBD, kita tidak bisa hanya mengambil angka dari teks pidato atau dokumen lalu menjumlahkan pendapatan, dana transfer, dan pembiayaan. Model perhitungan anggaran tidak seperti itu. Kita harus memahami dulu fungsi setiap komponen dan dari mana sumbernya,” ucap Rustam.

Tiga Komponen Utama dalam Struktur APBD

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur APBD terdapat tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah sendiri merupakan akumulasi dari seluruh penerimaan yang masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) serta dana transfer dari pemerintah pusat, seperti dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan berbagai bentuk transfer lainnya,” ujarnya.

Rustam menekankan bahwa PAD berbeda dengan pendapatan daerah secara keseluruhan. PAD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Pendapatan daerah itu adalah seluruh akumulasi penerimaan yang masuk ke RKUD, baik dari transfer pemerintah pusat maupun dari PAD. Sedangkan PAD hanya bagian dari pendapatan daerah,” jelasnya.

Pendapatan Daerah Digunakan untuk Belanja

Lebih lanjut ia menguraikan bahwa pendapatan daerah tersebut kemudian digunakan untuk membiayai berbagai jenis belanja daerah, seperti belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

“Selain itu, dalam struktur APBD juga terdapat komponen pembiayaan daerah yang berfungsi untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja apabila terjadi defisit anggaran,” ungkapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa defisit anggaran dapat ditutup melalui pembiayaan, salah satunya dengan memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun anggaran sebelumnya.

“Jika terjadi defisit, maka kita melihat apakah ada SiLPA dari tahun sebelumnya. Jika ada, itu bisa dimasukkan dalam pembiayaan daerah untuk menutup defisit anggaran yang dirancang. Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, defisit APBD daerah tidak boleh melebihi tiga persen dari total APBD,” terangnya.

Potensi PAD dari BUMD dan Investasi Daerah

Dalam diskusi tersebut, Rustam juga menyinggung komponen lain dalam PAD, seperti pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini berasal dari dividen atau keuntungan dari penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun investasi daerah lainnya.

Namun ia mencontohkan, di Halmahera Selatan terdapat BUMD yang tidak berjalan optimal sehingga tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Selain itu, Rustam juga menjelaskan komponen lain-lain PAD yang sah, seperti pendapatan dari jasa giro, bunga bank, serta pengelolaan aset daerah.

“Komponen ini seringkali kurang diperhatikan, padahal memiliki pengaruh terhadap struktur pendapatan daerah dan berbagai kebijakan keuangan daerah, termasuk yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai,” terangnya.

Diskusi tersebut berlangsung interaktif dengan dihadiri sejumlah jurnalis yang berdiskusi mengenai mekanisme penyusunan hingga evaluasi APBD oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup