Sambut HUT RI, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB
Katasatu- Pemerintah Kota Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.
Pemkot Ternate secara resmi membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di Kota Ternate. Kebijakan strategis ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Menurut orang nomor satu di lingkup Pemkot Ternate ini, program penghapusan denda ini ditujukan untuk memberikan keringanan finansial nyata bagi masyarakat, sekaligus memicu kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah.
Untuk tahap pertama, lanjutnya, program pembebasan denda PBB ini akan mulai diberlakukan sejak bulan Juli hingga September 2026.
“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ungkap Rizal, Selasa (30/06/2026).
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB, kata RM, diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan maksimal, sebab mereka kini cukup membayar nilai pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda sepeser pun.
Guna mempermudah warga dalam mengakses program ini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate tidak hanya membuka loket di kantor induk. Pemkot Ternate secara khusus menyediakan sejumlah pos pelayanan taktis (jemput bola) di beberapa titik keramaian masyarakat.
Bagi warga Kota Ternate yang ingin mengurus pembebasan denda ini, berikut adalah syarat, lokasi, dan jadwal layanan yang bisa didatangi langsung Kantor BPPRD Kota Ternate setiap hari kerja di loket utama.
Warga Ternate juga bisa memenfaatkan Program RABU MELAYANI yang dibuka setiap hari Rabu, berlokasi di area layanan publik Jatiland Mall Ternate atau POJOK PAJAK yang hadir setiap hari Minggu pagi di area Car Free Day (CFD) kawasan taman Nukila Ternate.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim menyatakan, layanan di mall dan area CFD ini sengaja dihadirkan agar masyarakat yang sibuk bekerja pada hari kerja tetap bisa menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan santai saat berakhir pekan atau berbelanja.
Selain datang langsung ke lokasi fisik, BPPRD Kota Ternate juga menyediakan saluran komunikasi cepat (hotline) yang bisa dihubungi oleh warga untuk konsultasi mengenai besaran pajak pokok atau persyaratan melalui nomor telepon/WhatsApp +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410
Mochtar berharao, melalui kebijakan pembebasan denda di momentum kemerdekaan ini, Pemkot Ternate optimistis partisipasi aktif dari wajib pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan Kota Rempah yang berkelanjutan. (ata)















Tinggalkan Balasan