DPRD Setujui Perda Pengelolaan Sampah, Wabub Helmi Dorong Penguatan Implementasi

doc: Katasatu

Katasatu – Pengelolaan sampah di Kabupaten Halmahera Selatan memasuki babak baru. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan hukum dalam membangun sistem persampahan yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (7/8/2026).

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, yang mewakili Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, mengatakan kehadiran Perda tersebut menjadi kebutuhan penting bagi daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Menurut Helmi, regulasi tersebut tidak hanya mengatur persoalan teknis persampahan, tetapi mencakup keseluruhan tata kelola, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, perizinan, kerja sama dan kemitraan, hingga hak dan kewajiban masyarakat.

“Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah serta rencana induk persampahan berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi,” ujar Helmi dalam sambutannya.

Ia menegaskan, Perda tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk menjalankan sistem pengelolaan sampah secara lebih terukur.

Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga akan memiliki posisi penting dalam regulasi tersebut. Perda mengatur peran, hak, dan kewajiban masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah di daerah.

“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Helmi menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta regulasi turunannya yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam membentuk kebijakan persampahan.

Dalam Perda tersebut, kata dia, aspek pengawasan dan sanksi juga menjadi bagian penting. Ketentuan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan pengelolaan sampah sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Regulasi ini juga mengatur pengawasan serta sanksi. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.

Helmi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halmahera Selatan, khususnya Pansus, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan melakukan pembahasan Ranperda bersama tim legislasi pemerintah daerah serta stakeholder terkait.

Menurutnya, berbagai pandangan, kritik, saran, dan catatan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perda nantinya.

“Kami akan memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh berbagai catatan, pandangan, kritik, saran, serta harapan yang telah disampaikan oleh pihak dewan yang terhormat,” kata Helmi.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan segera memperkuat langkah implementasi di lapangan. Tantangannya bukan hanya menghadirkan regulasi, tetapi memastikan aturan tersebut mampu mengubah pola pengelolaan sampah menjadi lebih tertib, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Helmi berharap, Perda Pengelolaan Sampah nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat Halmahera Selatan.

“Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan kesempatan untuk melaksanakan tugas pengabdian kepada daerah, bangsa, dan negara, khususnya bagi Kabupaten Halmahera Selatan yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup