Dana Desa Tanjung Jere Mengalami Penyesuaian, Kades Beri Penjelasan

Kepala Desa Tanjung Jere, Gadri L. Badrun. (istimewa)

Katasatu – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan yang dipertanyakan antara lain pembayaran hak aparatur dan insentif kader, pembangunan pagar desa, serta realisasi lampu jalan.

Kepala Desa Tanjung Jere, Gadri L. Badrun, memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi tersebut. Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan dan pembayaran hak penerima dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis), ketentuan yang berlaku, serta kemampuan fiskal desa.

“Semua sudah dilakukan pembayaran sesuai juknis. Anggaran Dana Desa juga harus disesuaikan dengan kondisi fiskal saat ini,” kata Gadri, Senin (7/9/2026).

Gadri menjelaskan, terdapat penyesuaian besaran hak aparatur dan insentif kader yang disesuaikan dengan kondisi keuangan desa. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kemampuan anggaran dan bukan tanpa dasar.

Mengenai pembangunan pagar desa, Gadri membantah kegiatan tersebut menggunakan pagu Dana Desa tahun anggaran 2023. Ia menegaskan, pembangunan pagar bersumber dari Dana Tambahan Kinerja.

“Untuk pagar itu menggunakan Dana Tambahan Kinerja, bukan dari sumber pagu anggaran tahun 2023,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan pagar tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Halsel dan saat pemeriksaan progres pekerjaan berada di kisaran 70 persen. Pemerintah desa kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa.

Sementara itu, terkait lampu jalan, Gadri meluruskan bahwa fasilitas penerangan tersebut menggunakan jaringan listrik, bukan tenaga surya. Pengadaannya, kata dia, bersumber dari anggaran tahun 2024. Sejumlah unit saat ini mengalami gangguan sehingga belum berfungsi secara optimal.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abd. Wahab, menyatakan akan memanggil Pemerintah Desa Tanjung Jere untuk meminta penjelasan terkait berbagai sorotan tersebut. Jika ditemukan persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, DPMD dapat merekomendasikannya kepada Inspektorat.

Gadri menegaskan Pemerintah Desa Tanjung Jere terbuka terhadap proses pemeriksaan dan evaluasi oleh pemerintah daerah. Ia berharap polemik terkait pengelolaan anggaran desa dapat dinilai berdasarkan dokumen perencanaan dan anggaran, realisasi kegiatan, hasil pemeriksaan, serta kondisi faktual di lapangan.

“Pemerintah desa terbuka untuk diperiksa dan dievaluasi. Kami berharap semua bisa dilihat berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup