Kopdes Merah Putih di Halsel Dikebut, 9 Hampir Rampung, 240 Terkendala Lahan

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Halsel, Agus Heryawan. (istimewa)

Katasatu – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terus berjalan. Dari 249 desa, sembilan lokasi dilaporkan telah mencapai progres sekitar 90 persen hingga 100 persen, sementara sekitar 240 lainnya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait lahan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Halsel, Agus Heryawan, mengatakan perkembangan tersebut berdasarkan laporan pendamping desa yang dihimpun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Masih ada yang belum selesai, terutama karena persoalan lahan,” ujar Agus kepada SIBELANEWS.ID, Selasa (8/9/2026).

Satu Kopdes yang telah rampung berada di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, dengan progres pembangunan mencapai 100 persen. Sementara Kopdes Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, juga telah mendekati tahap penyelesaian.

Sejumlah lokasi lainnya tercatat memiliki progres sekitar 90 persen, yakni Kopdes Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara; Yomen, Kecamatan Joronga; Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan; Tabamasa, Kecamatan Gane Barat; Lalubi dan Sumber Makmur, Kecamatan Gane Timur; serta Larumabati, Kecamatan Kayoa Utara.

“Persoalan lahan menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan pembangunan di sebagian besar lokasi. Karena itu, penyelesaian aspek lahan menjadi bagian penting sebelum pembangunan Kopdes dapat dilanjutkan hingga tuntas,” ungkap Agus.

Dinas Perindagkop UKM Halsel berencana melakukan monitoring langsung ke sejumlah lokasi untuk melihat kondisi pembangunan di lapangan. Namun, pelaksanaan monitoring masih terbatas karena menyesuaikan kemampuan anggaran. Untuk sementara, diperkirakan hanya satu hingga dua lokasi yang dapat dipantau secara langsung.

Kopdes yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembangunan nantinya akan dikoordinasikan untuk proses peresmian.

Sementara itu, masa tugas pendamping Kopdes Merah Putih sebelumnya telah berakhir pada Mei 2026. Agus menegaskan, proses perekrutan pendamping baru merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Untuk pendamping, itu kewenangan pusat dan provinsi. Kami di kabupaten menerima laporan kerja dan informasi kondisi di lapangan,” jelasnya.

Pemerintah daerah kini terus memantau perkembangan pembangunan Kopdes agar program tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup