Tok! DPRD Setujui APBD-P Halsel 2026, Helmi Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

doc: istimewa

Katasatu – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026) sore.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Halsel tersebut dihadiri Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin yang mewakili Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menyampaikan pidato pemerintah daerah terkait pengambilan keputusan atas Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam pidatonya, Helmi menegaskan bahwa persetujuan APBD Perubahan bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran daerah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“APBD adalah instrumen pembangunan sekaligus amanah rakyat. Karena itu, persetujuan yang kita capai hari ini harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Halmahera Selatan,” tegas Helmi.

Berdasarkan APBD Perubahan yang disetujui, pendapatan daerah meningkat dari Rp1,712 triliun menjadi Rp1,857 triliun. Angka tersebut bertambah sekitar Rp145,37 miliar atau 8,49 persen.

Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1,722 triliun menjadi Rp1,885 triliun atau bertambah sekitar Rp162,96 miliar atau 9,46 persen. Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran meningkat dari sekitar Rp10,28 miliar menjadi Rp27,87 miliar.

PAD Naik Rp73 Miliar

Helmi juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu poin penting dalam APBD Perubahan 2026.

PAD Halsel yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp269,15 miliar meningkat menjadi Rp342,15 miliar atau bertambah Rp73 miliar. Kenaikan tersebut terutama berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Target pajak daerah meningkat sekitar Rp20,45 miliar, dari Rp166 miliar menjadi Rp186,45 miliar atau naik 12,32 persen.

Sedangkan retribusi daerah meningkat sekitar Rp52,57 miliar, dari Rp97,45 miliar menjadi Rp150 miliar atau naik 53,95 persen.

Helmi meminta peningkatan target PAD tersebut tidak hanya dipandang sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus menjadi pemacu kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kenaikan target PAD harus kita lihat sebagai tantangan sekaligus motivasi bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kinerja. Saya tidak ingin perangkat daerah bekerja hanya berdasarkan rutinitas,” ujarnya.

Ia meminta setiap OPD mampu membaca potensi daerah, memperbaiki sistem pelayanan, memperkuat inovasi dan pendataan, meningkatkan pengawasan, serta mencari sumber-sumber baru untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Kalau potensinya ada, maka targetnya harus mencerminkan potensi tersebut. Dan kalau target sudah ditetapkan berdasarkan potensi, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk bekerja keras mencapainya,” kata Helmi.

Menurutnya, target PAD yang tinggi tidak dimaksudkan untuk membebani perangkat daerah, tetapi menjadi instrumen manajemen untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi.

Belanja Daerah Capai Rp1,88 Triliun

Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,885 triliun dalam APBD Perubahan 2026. Belanja operasi menjadi komponen terbesar, yakni sekitar Rp1,35 triliun atau meningkat Rp154,85 miliar dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp1,20 triliun.

Belanja modal ditetapkan sekitar Rp243,30 miliar, meningkat Rp59,39 miliar atau 32,38 persen dari sebelumnya Rp183,41 miliar. Sementara belanja tidak terduga turun drastis menjadi sekitar Rp509,51 juta dari sebelumnya Rp53,38 miliar.

Adapun belanja transfer ditetapkan sekitar Rp286,85 miliar atau meningkat Rp1,59 miliar dari sebelumnya Rp285,26 miliar.

Helmi menegaskan peningkatan belanja harus diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar dari seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Saya telah meminta seluruh perangkat daerah agar tidak melihat anggaran sebagai hak untuk dibelanjakan, tetapi sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan OPD agar tidak hanya mengejar tingginya serapan anggaran semata. Tapi yang harus dikejar adalah besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat.

Helmi meminta seluruh pimpinan OPD memastikan setiap anggaran dibelanjakan secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, transparan, efisien dan akuntabel.

“Jangan ada program yang hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa manfaatnya di lapangan,” ujarnya.

DBH Kurang Bayar Tambah Pendapatan

Selain peningkatan PAD, kenaikan pendapatan daerah juga ditopang pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang bertambah sekitar Rp102,87 miliar.

Menurut Helmi, kenaikan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang telah ditransfer ke rekening kas umum daerah.

Penggunaannya, kata dia, tetap harus memperhatikan jenis DBH serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatannya.

Sementara untuk menutup defisit sebesar Rp27,87 miliar, pembiayaan daerah berasal dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp29,87 miliar.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp2 miliar, sama dengan alokasi sebelum perubahan.

Helmi menilai persetujuan APBD Perubahan 2026 bukan akhir dari proses penganggaran, melainkan awal dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam merealisasikan program pembangunan.

“Yang kita setujui hari ini bukan hanya sebuah dokumen anggaran. Yang kita setujui adalah arah pembangunan daerah dan komitmen kita bersama untuk masyarakat Halmahera Selatan,” pungkasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup