Dugaan Jejaring Kuat di Sektor Tambang Membayangi Polemik Perizinan Villa Lago Montana

Vila Lago Montana di danau Ngade, Kota Ternate. (Foto/Koran Jakarta)

Katasatu- Dugaan persoalan perizinan Villa Lago Montana di Maluku Utara terus sorotan. Berbagai pihak akhir-akhir ini melayangkan sorotan, karena villa tersebut di bangun di lokasi yang semestinya telah ada larangan membangun, yakni di kawasan Danau Ngade, Ternate.

KNPI Kota Ternate termasuk salah lembaga yang bersuara keras terhadap dugaan masalah tersebut. KNPI berharap instansi berwenang ambil sikap, sebagai bukti bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum.

Di tengah informasi mengenai belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), muncul pertanyaan mendasar: mengapa persoalan ini belum memperoleh kejelasan penanganan, dan sejauh mana penegakan hukum berjalan tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu?.

Informasi yang menyebutkan, pemilik Villa Lago Montana diduga memiliki jejaring yang kuat di sejumlah instansi. Jejaring tersebut disinyalir membuat persoalan villa itu sulit tersentuh penegakan hukum.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak yang dekat dengan pemilik villa yang berupaya meredam suara sejumlah kalangan ketika persoalan tersebut mencuat ke ruang publik.

Upaya itu disebut-sebut melibatkan transaksi yang tidak transparan. Jika benar terjadi, dugaan tersebut patut ditelusuri karena berpotensi menghambat pengawasan publik terhadap persoalan perizinan bangunan.

Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menyelidiki dugaan persoalan Villa Lago Montana menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum. Publik tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar kabar mengenai rencana penyelidikan yang kemudian menghilang tanpa kejelasan.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang diduga berada di lingkaran pemilik villa pernah menunjukkan sikap seolah-olah tidak tersentuh hukum. Mereka dikabarkan mengklaim memiliki jejaring kuat di berbagai sektor, termasuk pertambangan di Maluku Utara.

Bahkan ada informasi bahwa pihak-pihak yang disebut dekat dengan pemilik Villa Lago Montana kerap membela sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Dari situ muncul dugaan adanya jejaring kepentingan yang lebih luas. Di mana-mana mereka mengaku tidak akan tersentuh hukum, karena punya jejaring yang kuat dan luas.

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan instrumen penting dalam memastikan bangunan memenuhi ketentuan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, status perizinan Villa Lago Montana perlu diperiksa secara resmi oleh instansi yang berwenang.

Jika bangunan tersebut memang belum memiliki PBG padahal diwajibkan, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

Sebaliknya, jika terdapat dokumen atau dasar hukum yang menyatakan bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan, informasi itu juga perlu dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Transparansi menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui apakah aturan diterapkan secara konsisten atau justru terdapat perbedaan perlakuan terhadap pihak yang memiliki pengaruh dan pihak yang tidak memiliki akses serupa.

Persoalan Villa Lago Montana tidak semestinya berhenti sebagai polemik di ruang publik. Kejari Ternate dan instansi teknis terkait perlu memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara, kewenangan masing-masing lembaga, serta langkah yang dapat ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Jika dugaan yang beredar tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar pihak-pihak yang disebut tidak terus dibayangi tuduhan tanpa dasar.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan semata-mata persoalan perizinan sebuah vila, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dugaan jejaring kuat, transaksi tersembunyi, dan pengaruh sektor pertambangan harus diuji secara serius. Sebab, hukum seharusnya bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan seberapa kuat jejaring seseorang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup