Sikap Arogan Pemilik SPBU Kompak di Sula: Batasi BBM Bersubsidi Warga yang Bongkar Penyelundupan
Katasatu- Ada-ada saja tingkah yang dilakukan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Febby Liejaya Macpal.
Febby yang juga pemilik Toko Indo Raya di Desa Fagudu itu, diduga melarang seorang warga Desa Waigoi, Samin Buamona untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU miliknya. Bahkan, untuk warga Desa Waigoi pun dilarang membeli lebih dari dua liter.
Larang untuk warga Desa Waigoi membeli BBM di SPBU Kompak ini, lantaran warga Desa Waigoi mengungkap adanya penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite sekitar 1,3 ton menggunakan truk.
Kasus ini telah dilaporkan oleh warga didampingi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona di Polres Sula pada 21 Oktober, dan pelapor diperiksa oleh penyidik pada Selasa 27 Oktober 2026.
Larangan terhadap warga Desa Waigoi ini terekam dalam video berdurasi dua menit saat Samin Buamona mengisi BBM di SPBU Kompak. Dalam percakapan, karyawan melarang Samin mengisi minyak di kendaraannya, karena ini perintah Febby Liejaya Macpal.
Rasman Buamona selaku Direktur Yayasan LBH Bela Yai Maluku Utara sekaligus kuasa hukum Samin Buamona mengaku, Febby memerintahkan karyawannya untuk melarang Samin mengisi BBM satu tetes pun ke motornya.
“Bahkan, warga Waigoi juga mengisi minyak cukup dua liter. Hal ini lantaran Samin melaporkan dugaan penyelundupan ke polisi. Video melarang Samin mengisi minyak sudah kami tunjukkan ke penyidik,” ungkap Rasman.
Selain itu, Rasman menjelaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan bantuan dari negara untuk membantu masyarakat agar harganya lebih murah daripada harga pasar.
“Lantas, kenapa pemilik SPBU memberikan pembatasan kepada warga? Dan kenapa harus ada praktik kriminalisasi?” cecarnya.
“Febby ini hanya penyalur melalui badan hukumnya, dan negara memberikan izin kepadanya untuk menyalurkan minyak, tapi dia bikin pembatasan. Artinya, selain ia sudah melakukan pelanggaran hukum, ia juga mengkriminalisasi warga dan merendahkan orang,” lanjut Rasman.
Untuk itu, ia meminta kepada PT Pertamina (Persero) Terminal BBM agar tidak menyalurkan BBM ke SPBU Kompak Desa Sama karena pemiliknya telah melakukan kriminalisasi. Ia juga mendesak pihak terkait untuk segera mem-blacklist izin operasional SPBU tersebut.
“Jikalau hal ini tidak diindahkan oleh Pertamina, saya sebagai orang Sula akan mengkonsolidasi warga untuk mendatangi Polres. Ini agar warga Kepulauan Sula tidak lagi diremehkan dan dikriminalisasi seperti yang dilakukan oleh Febby,” tegasnya.
Sementara Febby Liejaya Macpal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum direspon hingga berita ini diterbitkan. (red)













Tinggalkan Balasan