Krisis Transportasi Laut, Mahasiswa Kasiruta Timur Desak Dishub Bertindak
Katasatu – Krisis transportasi laut di wilayah Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), semakin memuncak dan memicu aksi protes dari mahasiswa pada, Rabu (1/4/2026). Para mahasiswa menilai buruknya pelayanan transportasi telah mengisolasi masyarakat kepulauan dan menghambat aktivitas sosial maupun ekonomi warga.
Melalui Koordinator Lapangan (Korlap), Rifaldi Abuhaer, massa aksi menyampaikan kekecewaan terhadap minimnya perhatian pemerintah terhadap akses transportasi laut yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.
Mahasiswa: Transportasi Laut adalah Hak Dasar Masyarakat
Dalam pernyataan sikap yang beredar, Rifaldi menegaskan bahwa transportasi laut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah sosial yang menyangkut hak dasar masyarakat.
“Kasiruta Timur yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah justru menghadapi hambatan serius akibat keterbatasan akses transportasi. Kondisi ini berdampak pada terganggunya mobilitas warga, tersendatnya distribusi barang, hingga melambatnya aktivitas ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Rifaldi juga menyoroti janji Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan yang sebelumnya disampaikan saat kunjungan kerja ke Desa Loleo, namun hingga kini belum terealisasi. Menurutnya janji yang tidak ditepati akan menurunkan kepercayaan publik.
“Pengawasan dari DPRD Halmahera Selatan juga lemah, khususnya Komisi III, yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi kontrol terhadap persoalan transportasi laut,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Keluarkan Surat Teguran ke KMP Venecian
Di tengah meningkatnya tekanan publik, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada KMP Venecian. Dalam surat bernomor 500.11.8.3/74/2026 tertanggal 25 Maret 2026, kapal tersebut diketahui beroperasi di luar trayek resmi tanpa izin.
Trayek yang ditetapkan meliputi rute Manado – Ternate – Kupal – Obi – Kawasi – Wayaloar – Fluk – Bobo – Wooi – Buano – Ambon – Wanci. Namun, dalam praktiknya kapal tersebut keluar dari jalur yang telah direkomendasikan tanpa koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan.
Atas pelanggaran tersebut, operator kapal diwajibkan segera kembali ke trayek resmi, memberikan klarifikasi dalam waktu 2×24 jam, serta tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika kewajiban tersebut diabaikan, sanksi administratif hingga pencabutan rekomendasi trayek dapat diberlakukan.
Alasan Kapal Beroperasi di Luar Trayek
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramly Munuy, menjelaskan bahwa persoalan ini juga dipengaruhi keterlambatan kapal pengganti yang masih dalam proses docking. Menurutnya, kapal yang direncanakan melayani rute Kasiruta–Bacan Barat belum siap beroperasi.
“Karena itu operator sementara ini melayani rute alternatif seperti Indari dan Loleo Jaya. Karena proses docking cukup lama, mereka bersedia melayani sementara meskipun berada di luar trayek rekomendasi,” jelasnya.
Ramly juga membantah tudingan bahwa pemerintah daerah memberikan informasi yang tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan didasarkan pada keterangan langsung dari pihak pemilik kapal.
Rencana Hearing dan Mekanisme Sanksi
Sebagai langkah penyelesaian, Dinas Perhubungan berencana menggelar hearing dengan pihak operator dalam waktu dekat untuk memastikan kepastian pelayanan transportasi laut bagi masyarakat.
“Hari ini kami menyurat dan menjadwalkan pertemuan. Dari situ akan diputuskan apakah operasional kapal sesuai dengan rekomendasi atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika pelanggaran tetap berlanjut, rekomendasi trayek dapat dicabut. Menurutnya, jika sudah tiga kali melanggar, itu bisa menjadi dasar pencabutan rekomendasi.
Peringatan Keras dari Massa Aksi
Sementara itu, Rifaldi Abuhaer menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila persoalan ini terus berlarut tanpa solusi yang jelas.
“Kami bukan sekadar angka statistik yang bisa diabaikan. Kami adalah denyut kehidupan negeri ini. Laut adalah jalan kehidupan masyarakat kepulauan yang wajib dijamin oleh negara. Jika terus diabaikan, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi perlawanan masyarakat,” pungkasnya. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan