Kejati Maluku Utara Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Anggota DPRD
Katasatu- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Meski begitu, mereka menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, Selasa (28/4/2026). Sufari menegaskan, bahwa proses penyidikan telah berjalan dan saat ini memasuki tahap krusial, sebelum penetapan tersangka.
“Sekarang masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Kita berharap hasilnya segera keluar,” ujar Sufari.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari internal Sekretariat DPRD maupun unsur eksekutif. Salah satu nama yang turut diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024, Kuntu Daud dan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Setelah hasil audit BPK diterima, kata Sufiri, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara (ekspos) untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Setelah hasil BPK keluar, kita akan ekspos kembali dan dalami, sehingga prinsip kehati-hatian serta hukum acara dapat dijalankan secara baik dan benar,” tegasnya.
Alat bukti yang telah dikantongi penyidik pada dasarnya sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka. Namun, lanjutnya, penyidik tetap akan melakukan pengembangan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Untuk alat bukti saya pikir sudah cukup, tapi nanti akan kita kembangkan lagi,” pungkasnya.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (ata)














Tinggalkan Balasan