DPRD Halsel Tetapkan Propemperda 2027, Bupati Sampaikan 5 Usulan Pemkab
Katasatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halsel Tahun 2027.
Lima Ranperda tersebut disampaikan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Halsel, Jumat (25/9/2026).
Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halsel itu mengagendakan penyampaian dan penetapan Propemperda Kabupaten Halsel Tahun 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halsel, Muslim H. Rakib, didampingi Wakil Ketua II DPRD Halsel, Fadila Mahmud.
Dalam penyampaiannya, Bassam mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjadi instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda.
DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Sementara kepala daerah melaksanakan Perda serta kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Bassam menambahkan, pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan.
Pada tingkat daerah, tahap perencanaan tersebut dituangkan melalui Propemperda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” kata Bassam dalam rapat paripurna.
Menurutnya, Pemkab Halsel sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terkait usulan Propemperda melalui hak usul atau inisiatif pemerintah daerah.
Adapun lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Halsel untuk masuk dalam Propemperda 2027, yakni:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Bassam berharap kelima usulan tersebut dapat ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda Kabupaten Halsel Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Ridal Lahani
Editor: Redaksi















Tinggalkan Balasan