Tambang Tanpa Izin di Anggai Berujung Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke JPU

doc: istimewa

Katasatu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025.

Dalam proses Tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan material tambang. Dari tersangka AHI, barang bukti yang diserahkan antara lain sekitar 800 karung material sisa atau ampas pengolahan menggunakan tong, satu unit mesin NS, satu buah Parfel, selang, satu unit mesin diesel, dua buah tong, serta enam karung limbah hasil pengolahan.

Sementara dari tersangka AR, penyidik turut menyerahkan berbagai peralatan pengolahan material menggunakan tromol, di antaranya mesin diesel, peluru atau batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, terdapat enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas, satu buah linggis, satu buah palu, satu unit bola angin, pompa kaki, kunci tromol, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ihza Mahendra Lubis, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan penyerahan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk memasuki proses penuntutan.

Polres Halmahera Selatan menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin guna menjaga kepastian hukum, ketertiban, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup