Temukan 3 Anak di Bawah Umur Jadi LC di Kawasi, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi
Katasatu – Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi menemukan tiga anak yang diduga masih di bawah umur bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Temuan tersebut diperoleh dalam penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan anak (TPPA) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berlangsung sejak Kamis (10/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026).
Penyelidikan menyasar sejumlah tempat usaha, termasuk kafe karaoke dan penginapan di Desa Kawasi dan sekitarnya. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pekerja maupun pengelola tempat usaha untuk memastikan ada atau tidaknya praktik eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Dari kegiatan tersebut, polisi memeriksa dan mendata 83 orang, terdiri atas 53 orang di wilayah Pulau Bacan dan 30 orang di Desa Kawasi.
Khusus di Kawasi, petugas menemukan tiga anak yang diduga masih di bawah umur bekerja sebagai LC. Dua anak ditemukan di Family Cafe, sedangkan satu lainnya ditemukan di Real Cafe.
Ketiga anak tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas dan usia mereka, mengetahui bagaimana mereka bisa bekerja di tempat tersebut, serta mendalami dugaan bentuk eksploitasi yang mungkin dialami.
Kanit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKP Joy Ananda Sianipar, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Malut, Sat Reskrim Polres Halsel, Polsek Obi, Pamapta, dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Halsel.
Polisi menegaskan, temuan tiga anak tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan dan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan mencegah eksploitasi perempuan dan anak, termasuk kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Kepolisian juga mengingatkan pemilik maupun pengelola tempat hiburan agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur dan memastikan kegiatan usaha tidak menjadi ruang terjadinya eksploitasi.
Polres Halmahera Selatan bersama Polda Maluku Utara menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan