15 Ranperda Masuk Usulan Propemperda Halsel 2027, Agromaritim Jadi Prioritas

doc: istimewa

Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Lima Ranperda yang diusulkan tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Retribusi Tarif Limbah Domestik, Pemberdayaan Rumput Laut, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, membenarkan adanya lima usulan Ranperda dari Pemerintah Daerah tersebut.

Menurut Sagaf, selain lima Ranperda baru, Pemkab Halsel juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta Perda tentang Bank Saruma.

“Ranperda usulan Pemerintah Daerah ini tentunya akan masuk di Propemperda 2027,” kata Sagaf seusai memimpin rapat bersama tim legislasi Pemerintah Daerah di Kantor DPRD Halsel, Rabu (23/9/2026).

Sementara perubahan Perda tentang Pilkades dan Bank Saruma, kata dia, masuk dalam kategori kumulatif terbuka sehingga pembahasannya dapat dilakukan pada tahun ini.

“Kalau perubahan Perda tentang Pilkades dan tentang Bank Saruma ini masuk kumulatif terbuka sehingga akan segera dibahas tahun ini,” ujarnya.

Selain lima Ranperda usulan Pemkab, terdapat 10 Ranperda inisiatif DPRD Halsel yang diusulkan masuk dalam Propemperda 2027.

Salah satunya adalah Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Sektor Agromaritim Terpadu Berbasis Hilirisasi.

Ranperda tersebut dinilai sejalan dengan program agromaritim yang menjadi salah satu agenda pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Regulasi itu juga berkaitan dengan proyek perubahan (Proper) yang digagas Sekretaris DPRD Halsel, Achmad Djianto Sajuti, dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.

Sagaf mengatakan, seluruh usulan Ranperda, baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD, direncanakan diparipurnakan pada 25 September 2026 untuk ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2027.

Namun, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Bapemperda akan melakukan kajian terhadap setiap usulan Ranperda, baik dari aspek yuridis maupun sosiologis.

Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan setiap Ranperda yang masuk dalam Propemperda benar-benar memiliki urgensi dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Karena bagi kami, meskipun banyak Ranperda tapi tidak urgen, itu sama saja. Maka kita akan mengklasifikasi mana Ranperda yang betul-betul dibutuhkan masyarakat untuk kita paripurnakan masuk dalam Propemperda 2027,” tandas Sagaf. (Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup