15 Ranperda Halsel Akan Disahkan 2027, Berikut Daftarnya
Katasatu – Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, tahun 2027.
Usulan tersebut terdiri atas 10 Ranperda yang berasal dari hak inisiatif DPRD Halsel dan lima Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.
Dengan demikian, terdapat 15 Ranperda yang akan terlebih dahulu dikaji sebelum ditetapkan dalam Propemperda 2027.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, mengatakan DPRD akan segera menggelar rapat paripurna terkait Propemperda 2027.
Namun, ia menegaskan belum seluruh usulan tersebut dipastikan masuk dalam Propemperda. Setiap Ranperda masih harus melalui kajian dari sisi yuridis maupun sosiologis.
“Jadi sebelum dibawa ke paripurna, Ranperda-Ranperda tersebut dikaji dulu, baik dari aspek yuridis maupun sosiologis. Jadi kami belum bisa pastikan,” kata Sagaf dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Adapun 10 Ranperda yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD Halsel yakni:
- Ranperda tentang Perlindungan Pasien dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.
- Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Sektor Agromaritim Terpadu Berbasis Hilirisasi.
- Ranperda tentang Literasi.
- Ranperda tentang Pengelolaan Pesantren Syariah.
- Ranperda tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Ranperda tentang Penyelenggaraan, Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Beralkohol.
- Ranperda tentang Hibah kepada Lembaga Pendidikan Swasta.
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
- Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Ranperda tentang Penataan Areal Parkir dan Periklanan.
Sementara itu, lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Halsel meliputi:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
- Ranperda tentang Retribusi Tarif Limbah Domestik.
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum diputuskan masuk dalam Propemperda Kabupaten Halsel tahun 2027. (Idal/Red)














Tinggalkan Balasan