Bassam Tegaskan Pemeriksaan ASN Terkait Judi Online Berlaku untuk PNS dan PPPK
Katasatu – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online berlaku bagi seluruh pegawai, baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bassam mengatakan pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menuduh pegawai tertentu tanpa dasar yang jelas. Setiap indikasi maupun laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini berlaku umum terhadap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Kita tidak mau berasumsi atau menuduh siapa pun. Namun, jika ada indikator dan laporan masyarakat ataupun pihak tertentu, akan kita tindak lanjuti melalui badan kode etik,” ujar Bassam kepada wartawan di Kantor Bupati Halsel, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, pendekatan yang dikedepankan pemerintah daerah adalah pencegahan. ASN diharapkan menyadari dampak negatif judi online dan meninggalkan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah daerah akan mempertimbangkan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Bassam juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh praktik judi online, termasuk persoalan utang-piutang yang berpotensi merugikan pihak lain.
Karena itu, ia meminta ASN yang terlibat dalam perilaku tersebut untuk menghentikannya dan menyelesaikan tanggung jawab kepada pihak-pihak yang dirugikan.
“Kita berharap ini menjadi langkah pencegahan agar yang bersangkutan bisa meninggalkan perilaku menyimpang tersebut. Jika ada pihak yang dirugikan, tanggung jawab kepada mereka juga harus diselesaikan,” katanya.
Bassam menegaskan, pemerintah daerah berupaya menjaga kedisiplinan dan integritas ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan aturan maupun merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Halsel diharapkan agar menjaga perilaku, menjalankan tugas secara profesional, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial,” harap Bassam.
(Idal/Red)














Tinggalkan Balasan