38 Desa di Halsel Belum Miliki PAUD, Ini Kendalanya
Katasatu – Sebanyak 38 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, hingga Oktober 2026 belum memiliki lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dinas Pendidikan setempat terus mendorong pemerintah desa agar segera melengkapi persyaratan pendirian lembaga tersebut.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Halsel, Junaidi Robo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah desa.
Junaidi menjelaskan bahwa dari 38 desa yang belum memiliki PAUD, sebanyak 29 desa telah memasukkan berkas pengajuan pendirian lembaga. Namun, dokumen yang diserahkan sebagian besar belum lengkap.
“Dari 38 desa itu, baru 29 yang memasukkan berkas. Namun, secara keseluruhan belum lengkap karena sebagian besar belum memiliki akta notaris pendirian lembaga,” jelas Junaidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Junaidi, akta notaris menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pendirian lembaga PAUD. Dokumen tersebut diperlukan sebelum lembaga dapat didaftarkan untuk memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Selain akta notaris, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi, diantaranya dokumentasi gedung yang digunakan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar, surat keputusan penetapan pengelola, serta penetapan tenaga pendidik.
“Pengelola lembaga setidaknya terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Sementara itu, setiap lembaga PAUD minimal memiliki dua tenaga pendidik dengan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Junaidi menyebutkan, kendala administrasi tersebut menyebabkan proses pengajuan NPSN belum berjalan maksimal. Hingga saat ini, baru sekitar dua hingga tiga lembaga yang berkasnya telah diproses untuk memperoleh NPSN.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan melalui DPMD agar pemerintah desa segera melengkapi persyaratan, terutama akta notaris. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, proses pengajuan NPSN bisa dilanjutkan,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total 249 desa di Halsel, sebanyak 211 desa telah memiliki PAUD. Bahkan, sejumlah desa mempunyai lebih dari satu lembaga sehingga secara keseluruhan terdapat 288 lembaga PAUD di Halmahera Selatan.
“Persoalan ketersediaan tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi juga menjadi tantangan dalam pengembangan PAUD di Halsel,” imbuhnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah desa segera menuntaskan persyaratan administrasi agar desa yang belum memiliki PAUD dapat menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini secara resmi.
“Semoga lembaga PAUD di Halsel semakin banyak yang memenuhi persyaratan administrasi sehingga dapat terdaftar secara resmi dan berpeluang memperoleh bantuan pemerintah, termasuk program revitalisasi,” harapnya.
Untuk diketahui, pada 2026 sebanyak 24 lembaga PAUD di Halsel telah menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
(Idal/Red)















Tinggalkan Balasan