Tiga Wartawan Dilaporkan, Ketua PWI Halsel Ingatkan Mekanisme UU Pers

Ketua PWI Halsel, Samsudin Chalil. (foto: istimewa)

Katasatu – Tiga wartawan yang juga merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, dilaporkan Iksan Kaleserang ke Satreskrim Polres Halsel.

Ketiga wartawan tersebut yakni Irfandi Kamarullah, wartawan tampilnews.com, Rustam Jufri Marsaoly, wartawan telusurmalut.com, dan Samuel Ahayate, wartawan jarumsatu.com.

Samuel Ahayate membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Halsel telah mengonfirmasi kepada dirinya terkait laporan yang dibuat Iksan Kaleserang.

“Iya, penyidik Reskrim Pak Gajali mengonfirmasi kepada kami terkait laporan tersebut. Katanya pelapornya Pak Iksan Kaleserang,” kata Samuel, Rabu (7/10/2026).

Menurut Samuel, laporan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan lelang proyek Cathlab atau laboratorium RSUD Labuha.

Ia menyebut, pemberitaan tersebut sebelumnya bersumber dari laporan Ketua Bappilu DPD NasDem Halsel, Haedar, ke Satreskrim Polres Halsel terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses lelang proyek laboratorium RSUD Labuha.

“Jika pelapornya Pak Iksan Kaleserang, maka sudah pasti menyangkut berita kami soal lelang Cathlab RSUD yang dilaporkan oleh Pak Haedar. Kasus itu saat ini masih ditangani penyidik Reskrim Polres Halsel,” ujar Samuel.

Samuel menegaskan, pemberitaan yang dibuat ketiga wartawan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh dan ditujukan untuk kepentingan publik.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua PWI Halsel, Samsudin Chalil, meminta agar setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Samsudin, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi serta dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

“Jangan sampai setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dibawa ke ranah hukum. Ada mekanisme pers yang harus dihormati,” tegas Samsudin.

Ia menilai kerja jurnalistik perlu dibedakan dengan perkara pidana. Setiap keberatan terhadap suatu pemberitaan, kata dia, semestinya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pers secara proporsional.

Samsudin juga meminta aparat kepolisian tidak gegabah menindaklanjuti laporan terhadap wartawan apabila perkara tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik.

Ia merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur penanganan sengketa pemberitaan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers.

“Polisi jangan gegabah menindaklanjuti laporan Iksan Kaleserang. Jika persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, maka mekanisme berdasarkan UU Pers harus dihormati,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Iksan Kaleserang belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut maupun alasan menempuh jalur hukum terhadap tiga wartawan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Halsel juga belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut hingga berita ini ditayangkan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup