Hingga September 2026, DKP Halsel Salurkan 31 Unit Perahu dan Mesin untuk Nelayan
Katasatu – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mencatat realisasi bantuan sarana perikanan tangkap bagi nelayan hingga September 2026 mencapai 31 unit perahu dan mesin.
Berdasarkan data Bidang Perikanan Tangkap DKP Halsel, bantuan yang telah terealisasi terdiri atas 21 unit perahu berukuran 1 GT dengan mesin 15 PK dan tiga unit perahu 1 GT dengan mesin 20 PK.
Selain itu, terdapat satu unit perahu berukuran 1,5 GT dengan mesin 15 PK serta satu unit perahu 2 GT dengan mesin 40 PK. DKP Halsel juga merealisasikan bantuan dua unit rumpon laut pangkal dan lima unit perahu berukuran 0,5 GT dengan mesin ketinting.
Sementara itu, pengadaan perahu berukuran 0,5 GT tanpa mesin belum mencatat realisasi hingga September 2026.
Jika seluruh jenis bantuan yang terealisasi dihitung, jumlahnya mencapai 33 unit, termasuk dua unit rumpon. Namun, khusus bantuan berupa perahu dan mesin, total realisasinya mencapai 31 unit.
Kepala DKP Halsel, Idris Ali, mengatakan penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Salah satunya, seluruh anggota kelompok nelayan yang mengajukan bantuan wajib memiliki KTP dengan pekerjaan sebagai nelayan.
“Selain KTP nelayan, setiap anggota kelompok juga harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) atau kartu nelayan yang diterbitkan melalui DKP,” kata Idris saat ditemui di Kantor DPRD Halsel, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, kelompok nelayan yang secara administrasi masih mencantumkan pekerjaan sebagai petani dalam KTP tidak dapat mengajukan bantuan tersebut.
“Kalau secara administrasi masih KTP petani, maka tidak bisa. Harus KTP nelayan untuk semua anggota kelompok,” tegasnya.
Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, kata Idris, kelompok nelayan dapat mengajukan proposal permohonan bantuan yang memuat jenis sarana atau bantuan yang dibutuhkan. Proposal tersebut selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan program yang tersedia di DKP.
“Calon penerima bantuan yang belum terealisasi pada 2026 bantuannya telah tersedia. Sebab, sebagian bantuan tersebut berasal dari proposal yang diajukan pada tahun-tahun sebelumnya dan terakumulasi hingga saat ini,” jelasnya.
Begitu pula dengan proposal yang masuk sepanjang 2026. Proposal yang belum dapat diakomodasi tahun ini berpotensi dipertimbangkan dalam program bantuan pada 2027.
“Proposal yang masuk tahun ini yang nantinya akan diakomodasi pada 2027 juga masih ada. Karena setiap tahun banyak proposal yang masuk di Dinas Perikanan,” jelasnya.
Menurutnya, efisiensi anggaran menjadi salah satu kendala sehingga tidak semua proposal yang masuk dapat direalisasikan pada tahun berjalan. Meski demikian, DKP Halsel terus mendorong penguatan dukungan anggaran melalui APBD untuk memenuhi kebutuhan nelayan.
“Ini tergantung APBD kita berapa, kemudian kuota Dinas Perikanan berapa. Nanti kita kondisikan dengan program Dinas Perikanan yang kita susun. Intinya, Dinas Perikanan terus mendorong program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkasnya.
(Idal/Red)















Tinggalkan Balasan