Dinkes Halsel Tegaskan Tarif Puskesmas Non-BPJS Tetap Mengacu pada Perda
Katasatu – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menegaskan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit bagi pasien umum masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinkes Halsel, Asia Hasyim, mengatakan ketentuan tarif dalam Perda tersebut berbeda dengan pungutan liar (pungli) yang menjadi perhatian dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026 terkait larangan pungutan di luar ketentuan.
“Kalau Puskesmas masih menggunakan tarif pelayanan yang diatur dalam Perda, itu bukan pungutan liar. Tarif tersebut masih berlaku untuk pasien umum atau pasien non-BPJS,” kata Asia saat ditemui di Kantor Bupati Halsel, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, tarif dalam Perda mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat jalan maupun pelayanan gawat darurat bagi pasien umum.
Sementara pasien yang menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan berdasarkan mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biaya pelayanan tersebut selanjutnya diklaim oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masyarakat memiliki kepesertaan BPJS, pelayanan yang diberikan di Puskesmas akan diklaim ke BPJS. Jadi, jangan dicampuradukkan antara tarif pelayanan dalam Perda dengan pungutan liar,” jelasnya.
Asia menegaskan, pungutan baru dapat dikategorikan sebagai pungli apabila terdapat penarikan biaya pelayanan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam Perda atau tidak memiliki dasar ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, masyarakat yang menemukan adanya penarikan biaya di luar ketentuan harus membedakan antara tarif resmi pelayanan kesehatan dan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, penerimaan dari tarif pelayanan pasien umum yang dilakukan sesuai Perda merupakan bagian dari retribusi daerah dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk Puskesmas yang belum menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penerimaan tersebut disetorkan ke kas daerah.
“Kalau Puskesmas belum menerapkan BLUD, penerimaannya disetor ke kas daerah. Berbeda dengan Puskesmas atau rumah sakit yang sudah menerapkan BLUD, pendapatan tersebut dapat dikelola sendiri sesuai ketentuan BLUD,” terang Asia.
Asia juga menjelaskan perkembangan cakupan kepesertaan JKN di Halsel melalui program Universal Health Coverage (UHC). Saat ini, cakupan kepesertaan JKN masyarakat Halsel telah mencapai sekitar 99 persen.
“Angka tersebut merupakan gabungan dari berbagai sumber pembiayaan kepesertaan JKN, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, peserta mandiri maupun skema pembiayaan lainnya,” paparnya.
Adapun Pemkab Halsel mengalokasikan sekitar Rp52 miliar setiap tahun untuk mendukung pembiayaan kepesertaan JKN masyarakat daerah.
“Rp52 miliar itu untuk membayar kepesertaan BPJS masyarakat Halsel. Tetapi angka 99 persen itu merupakan gabungan seluruh kepesertaan, karena sumber pembiayaannya berbeda-beda,” katanya.
Ia menjelaskan, peserta mandiri tetap membayar iuran sesuai kelas kepesertaan. Sementara masyarakat yang menjadi peserta JKN melalui pembiayaan pemerintah daerah ditanggung melalui anggaran yang telah disiapkan Pemkab Halsel.
Asia juga menambahkan, penerapan UHC juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Masyarakat dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mendapatkan pelayanan sesuai mekanisme kepesertaan JKN.
“Jadi sekarang masyarakat tidak harus menunjukkan kartu BPJS secara fisik. Cukup dengan NIK, kepesertaan dapat diverifikasi,” pungkasnya.
(Idal/Red)















Tinggalkan Balasan