Bansos Kesra Halsel Sasar Mahasiswa Tugas Akhir hingga Warga Berobat

Kepala Bagian Kesra Setda Halsel, Suhdan Kasuba. (doc: Katasatu)

Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, mengalokasikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kurang mampu, termasuk mahasiswa yang membutuhkan bantuan penyelesaian tugas akhir dan warga yang membutuhkan biaya pengobatan.

Kepala Bagian Kesra Setda Halsel, Suhdan Kasuba, mengatakan bantuan tersebut masuk dalam satu pagu anggaran bansos yang diperuntukkan bagi dua kegiatan utama, yakni bantuan tugas akhir mahasiswa dan bantuan pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Untuk tahun ini memang terlalu banyak yang mengusulkan. Ada mahasiswa yang sudah menyelesaikan tugas akhir, tetapi kekurangan anggaran, sehingga bisa mengajukan bantuan melalui Kesra,” kata Suhdan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, penyaluran bantuan untuk kedua kegiatan tersebut saat ini hampir mencapai 100 persen. Sebagian besar penerima yang telah mengajukan proposal juga telah diproses, sementara sebagian lainnya masih dalam tahapan pengajuan untuk pencairan.

“Kalau bantuan pengobatan diberikan khusus kepada masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang harus menjalani pengobatan atau dirujuk ke luar daerah,” jelasnya.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain proposal, surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa, dokumen rujukan apabila berobat ke luar daerah, serta bukti dan dokumentasi kondisi penyakit.

“Kalau ada rujukan ke luar daerah, masyarakat yang kurang mampu kita bantu. Persyaratannya harus ada surat keterangan kurang mampu dari desa, kemudian kalau berobat dilampirkan bukti rujukan dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Kesra juga melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan dengan mencocokkan data penerima dengan data desil yang dikelola pemerintah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kondisi di mana data desil tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

“Kadang-kadang ada yang di data desil masuk kategori mampu, tetapi setelah kita lihat di lapangan ternyata memang membutuhkan bantuan. Karena itu, kita tetap melakukan konfirmasi ke desa,” ujarnya.

Menurut Suhdan, kondisi tersebut dapat terjadi karena data sosial ekonomi masyarakat tidak selalu langsung mengikuti perubahan kondisi kehidupan mereka. Karena itu, surat keterangan dari pemerintah desa menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses verifikasi.

Meski demikian, surat keterangan dari desa tidak serta-merta menggantikan data desil. Kesra tetap melakukan sinkronisasi dan verifikasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan pihak yang menangani data statistik.

“Kalau desilnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sebenarnya data itu bisa diperbarui sesuai situasi. Tetapi yang lebih mengetahui dan menangani data tersebut adalah Dinas Sosial bersama instansi statistik,” katanya.

Selain bantuan tugas akhir dan pengobatan, Kesra Halsel juga memiliki program bantuan sembako bagi keluarga masyarakat yang meninggal dunia. Ia menyebut, bantuan duka hingga Juni 2026 telah terserap dan pihaknya kembali mengusulkan anggaran melalui APBD perubahan agar program tersebut dapat dilanjutkan.

Bagi keluarga yang ingin mengajukan bantuan duka, persyaratan yang dibutuhkan relatif sederhana, yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta surat keterangan kematian dari pemerintah desa.

“Kalau ada keluarga yang meninggal, bisa datang mengajukan. Persyaratannya KTP, KK, dan surat keterangan kematian dari desa,” pungkasnya.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup