Wabup Helmi Jawab Pemandangan Fraksi, Dua Ranperda Masuk Pembahasan Tingkat II
Katasatu – Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, mewakili Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Halsel atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halsel di Kantor DPRD Halsel, Rabu (7/10/2026).
Dua Ranperda yang dibahas masing-masing terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Helmi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Halsel yang telah menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.
Menurutnya, persetujuan tersebut menunjukkan bahwa fraksi-fraksi DPRD telah mencermati substansi materi serta landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari kedua Ranperda.
Ranperda Pilkades
Terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkades, Helmi mengatakan seluruh masukan, pertanyaan dan koreksi dari tujuh fraksi DPRD akan menjadi pedoman dalam penyempurnaan regulasi.
Ia menegaskan, regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala desa berjalan secara jujur, adil, demokratis, transparan dan akuntabel.
“Ranperda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan terseleksinya kepemimpinan pemerintahan di desa,” kata Helmi dalam penyampaian jawaban Bupati.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa yang baik harus dimulai dari proses awal, termasuk mekanisme pemilihan kepala desa.
Pemerintah daerah, kata dia, juga membuka ruang untuk mengatur norma baru yang belum tercantum dalam Perda sebelumnya, sepanjang terdapat kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Helmi berharap pembahasan tingkat II antara DPRD melalui alat kelengkapan dewan dan pemerintah daerah melalui tim legislasi dapat mencermati berbagai ruang pengaturan yang masih belum terakomodasi.
Ranperda BPRS
Sementara terkait Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Helmi menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Salah satu dasar yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam regulasi tersebut, bentuk hukum BUMD diarahkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Selain itu, penyelenggaraan BUMD juga dituntut menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, disertai kejelasan struktur pengurusan, penugasan kepala daerah serta batasan tanggung jawab kepala daerah.
Penyusunan Ranperda BPRS juga mengacu pada sejumlah regulasi teknis, di antaranya Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah milik pemerintah daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 9 Tahun 2024.
Helmi mengatakan, sebagian besar masukan dan koreksi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD telah terakomodasi dalam rancangan tersebut. Sementara penyempurnaan lebih lanjut akan dilakukan pada pembahasan tingkat II.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki pandangan yang sama agar BPRS tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat.
“BPRS ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat kecil, pedagang pasar, petani, nelayan pesisir Halmahera Selatan, serta pelaku UMKM,” ujarnya.
Helmi menyebut BPRS harus mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung pemerintah daerah memfasilitasi peningkatan ekonomi masyarakat, terutama melalui akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, menyadari dua Ranperda yang diajukan masih membutuhkan penyempurnaan dan belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh aspirasi.
Namun, ia optimistis pembahasan tingkat II nantinya dapat menghasilkan titik temu dan kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kami sangat yakin dan percaya, dalam pembahasan tingkat dua nantinya akan ditemukan titik simpul yang akan menjadi keputusan dan kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah,” tandasnya.
(Idal/Red)















Tinggalkan Balasan