Dukcapil Halsel Ungkap Alasan Layanan KTP-el Hanya Aktif di Empat Kecamatan

Kepala Dinas Dukcapil Halsel, Kader Noh, S.H., M.Ec.Dev. [doc: Katasatu]

Katasatu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengungkap alasan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el saat ini yang hanya aktif di empat kecamatan.

Kepala Dinas Dukcapil Halsel, Kader Noh, mengatakan pelayanan KTP-el tetap berjalan, namun titik pelayanan di luar kantor Dukcapil saat ini hanya tersedia di empat kecamatan. Keempat wilayah tersebut yakni Kecamatan Pulau Makian, Kayoa, Obi, serta Gane Timur.

“Dari 30 kecamatan, saat ini hanya empat kecamatan yang ada pelayanan,” kata Kader kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Halsel, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, keterbatasan titik pelayanan bukan semata-mata karena persoalan perangkat, tetapi berkaitan dengan sistem jaringan dan standar infrastruktur yang harus dipenuhi untuk pelayanan administrasi kependudukan.

Setiap titik pelayanan membutuhkan jaringan yang terhubung dengan pusat, listrik yang stabil, akses internet, operator perekaman dan pencetakan KTP-el, serta perangkat pendukung lainnya.

“Harus ada jaringan dari pusat. Kemudian infrastruktur di daerah setempat harus tersedia. Jaringan listrik harus stabil, internet tersedia, operator perekaman dan cetak KTP-el juga harus ada,” jelasnya.

Kader mengatakan, sebelumnya terdapat lebih dari 10 titik pelayanan KTP-el di sejumlah kecamatan. Namun, titik-titik tersebut tidak seluruhnya dapat dipertahankan.

“Pelayanan tersebut juga berada dalam pemantauan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.

Menurutnya, jaringan pelayanan dapat dihentikan apabila titik pelayanan tidak menunjukkan progres pelayanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.

“Karena setiap waktu dipantau dan dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil, ketika tidak ada progres pelayanan, jaringan bisa diputus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengaktifan kembali jaringan pelayanan yang telah diputus membutuhkan proses dan waktu. Pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh persyaratan dan infrastruktur pendukung tersedia sebelum layanan kembali diaktifkan.

“Kalau sudah terputus, proses untuk mengurus ulang memang memakan waktu yang panjang. Harus ada komitmen yang jelas bahwa kalau diaktifkan lagi, unsur-unsur tadi harus dipastikan dan terjamin,” katanya.

Di tengah keterbatasan tersebut, Dukcapil Halsel memilih memperkuat pelayanan di kantor pusat agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dilayani secara optimal.

Dukcapil juga memastikan ketersediaan blanko, perangkat perekaman, mesin pencetak, ribbon dan tinta, termasuk menyuplai kebutuhan pada empat titik pelayanan yang masih aktif.

“Kita upayakan supaya pelayanan tetap optimum, walaupun dipusatkan di kantor pusat. Kita pastikan blanko tetap tersedia, perangkat perekaman stabil, alat cetak stabil, dan stok tinta juga stabil,” pungkas Kader.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup