Dugaan Penyelundupan 1,3 Ton Pertalite, Polisi Sula Didesak Tangkap Pemilik SPBU Kompak
Katasatu- Desakan publik terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Sula kian memuncak.
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula didesak untuk tidak tebang pilih dan segera menangkap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak, Febby Liejaya Macpal yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM Subsidi.
Praktik ilegal ini dinilai telah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat kecil, terutama para nelayan, petani, dan sopir angkutan umum yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Diketahui, penyelundupan ini menggunakan truk dan dihentikan oleh warga Desa Waigoi pada 17 Oktober 2026. Di atas truk tersebut, ditemukan 55 jeriken berukuran 25 liter berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total berat sekitar 1,3 ton. Muatan ini hendak dibawa ke arah utara atas perintah Febby Liejaya Macpal, tetapi sopir tidak menyebutkan lokasi tujuan penyelundupan minyak tersebut.
Dilihat dari aturan, Febby Liejaya Macpal sudah pasti melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 40 angka 9): Memperkuat ketentuan Pasal 55 UU Migas terkait ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sedangkan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan, penyimpanan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar (Pasal 53 huruf c), dan pengangkutan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar (Pasal 53 huruf b).
Masalah ini telah ditangani oleh Polres Kepulauan Sula setelah warga bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH), Rasman Buamona sekaligus kuasa hukum seorang warga bernama Samin Buamona.
Meskipun tertangkap basah, pemilik SPBU Kompak, yang juga pemilik Toko Indo Raya di Desa Fagudu ini, bukannya mengakui kesalahan malah melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga Desa Waigoi.
Dalam rekaman video berdurasi dua menit saat seorang warga, Samin Buamona mengisi minyak di SPBU Kompak. Dalam percakapan, karyawan melarang Samin mengisi minyak di kendaraannya, karena ini perintah Febby Liejaya Macpal. Bukan hanya Samin, warga Desa Waigoi pun tidak bisa membeli lebih dari dua liter.
Direktur Yayasan LBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona menjelaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan bantuan dari negara untuk masyarakat agar harganya lebih murah daripada harga pasar. “Lantas, kenapa pemilik SPBU memberikan pembatasan kepada warga? Dan kenapa harus ada praktik Diskriminasi?” ujarnya.
“Febby ini hanya penyalur melalui badan hukumnya, dan negara memberikan izin kepadanya untuk menyalurkan minyak, tapi dia bikin pembatasan. Artinya, selain ia sudah melakukan pelanggaran hukum, ia juga mengkriminalisasi warga dan merendahkan orang,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian segera tangkap Febby Liejaya Macpal dan proses sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta kepada PT Pertamina (Persero) Terminal BBM agar tidak menyalurkan BBM ke SPBU Kompak Desa Sama karena pemiliknya telah melakukan Diskriminasi.
“Jikalau hal ini tidak diindahkan oleh pihak kepolisian dan pertamina, saya sebagai orang Sula akan mengkonsolidasi warga untuk mendatangi Polres. Ini agar warga Kepulauan Sula tidak lagi diremehkan dan diskriminasi seperti yang dilakukan oleh Febby,” tegasnya.
Ini Klarifikasi Febby Liejaya Macpal
Sementara itu, Febby Liejaya Macpal melalui kuasa hukumnya Amrudin Yakseb menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait desakan penangkapan pemilik SPBU Kompak atas dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Melalui kuasa hukumnya, Amrudin Yakseb, Febby meminta agar pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan tindak pidana disajikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Amrudin Yakseb menegaskan bahwa desakan penangkapan maupun pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami menghormati kebebasan pers dan mendukung penegakan hukum. Namun, setiap pemberitaan yang menyebut nama seseorang dalam dugaan tindak pidana harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta hak atas nama baik dan kehormatan seseorang,” tegas Amrudin.
Lebih lanjut, Amrudin menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, belum terdapat laporan polisi terhadap kliennya di Polres Kepulauan Sula, sebagaimana yang diketahui oleh pihak kuasa hukum.
Oleh karena itu, ia meminta agar setiap informasi mengenai dugaan perkara tersebut diverifikasi secara cermat kepada pihak kepolisian sebelum dipublikasikan sebagai informasi yang mengarah pada kesimpulan tertentu.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai ada atau tidaknya laporan polisi perlu dibedakan dari status seseorang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, verifikasi resmi tetap diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kuasa hukum juga meminta media memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 mengenai asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.
“Perlindungan nama baik bukan berarti menghalangi proses hukum. Kami meminta agar hak-hak hukum klien kami dihormati dan setiap tuduhan diuji berdasarkan fakta serta prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (red)













Tinggalkan Balasan