166 Desa Masih Krisis Akses Minyak Tanah, Pemkab Halsel Perkuat Koordinasi
Katasatu – Distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel. Pasalnya, dari total 249 desa yang tersebar di wilayah tersebut, sekitar 166 desa hingga kini belum menikmati distribusi minyak tanah bersubsidi.
Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan agar distribusi BBM, khususnya minyak tanah bersubsidi, dapat menjangkau masyarakat secara merata dan adil.
“Ini bukan sekadar isu daerah. Ini jadi isu nasional terkait masalah distribusi dan alokasi bahan bakar,” kata Bassam saat diwawancarai di Kantor Bupati Halsel, Senin (17/8/2026).
Menurut Bassam, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut sistem distribusi dan alokasi BBM secara nasional. Karena itu, diperlukan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan kebutuhan masyarakat di desa-desa terpenuhi.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Halsel akan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penyaluran BBM. Satgas ini diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran BBM bersubsidi, termasuk minyak tanah, agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Kita akan perkuat Satgas BBM untuk memastikan distribusi penyaluran BBM ini bisa merata, dan berjalan sesuai ketentuan serta menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Bassam menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan distribusi minyak tanah bersubsidi. Pengusaha, agen, pengelola distribusi, hingga pangkalan minyak tanah diminta memiliki komitmen yang sama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan, minyak tanah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius, terutama bagi wilayah yang selama ini belum memperoleh akses distribusi secara memadai.
“Yang menjadi hak mendasar masyarakat kita, khususnya tentang BBM, harus kita distribusikan seoptimal mungkin, merata dan adil sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain minyak tanah, penguatan pengawasan Satgas BBM juga mencakup penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite di SPBU. Pemkab Halsel ingin memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai regulasi, sementara penyaluran minyak tanah melalui agen dan pangkalan juga harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
Dengan masih adanya 166 desa yang belum menikmati distribusi minyak tanah bersubsidi, Pemkab Halsel berharap penguatan pengawasan dan koordinasi lintas pihak dapat menjadi langkah awal untuk memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan energi tersebut. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan