1.928 Izin Diterbitkan, DPM-PTSP Halsel Dorong Kemudahan Usaha
Katasatu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan mencatat sebanyak 1.928 izin telah diterbitkan sepanjang Januari hingga 27 September 2026.
Izin tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kecamatan Bacan menjadi wilayah dengan jumlah penerbitan izin tertinggi, yakni 729 izin, disusul Bacan Selatan sebanyak 360 izin dan Kecamatan Obi sebanyak 314 izin.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, SE., M.Si, mengatakan data tersebut merupakan rekap penerbitan izin berdasarkan wilayah kecamatan sejak Januari hingga 27 September 2026.
“Yang sudah kita terbitkan dari Januari sampai September itu sekitar 1.928 izin. Data tersebut kemudian kita bagi berdasarkan kecamatan,” kata Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Selain tiga kecamatan dengan jumlah penerbitan tertinggi tersebut, penerbitan izin juga tercatat di Bacan Timur sebanyak 148 izin, Gane Barat Utara 50 izin, Obi Barat dan Obi Selatan masing-masing 26 izin, Gane Timur 30 izin, serta sejumlah kecamatan lainnya masih kurang dari 30 izin.
Nasir menjelaskan, penerbitan izin tersebut mencakup berbagai kebutuhan perizinan pelaku usaha. DPM-PTSP saat ini juga tengah melakukan penataan data berdasarkan sektor untuk mengetahui jenis perizinan dan sektor usaha yang paling banyak mengajukan permohonan.
“Untuk data berdasarkan sektor, saat ini masih kita tabulasi. Nanti akan terlihat sektor-sektor izin yang sudah diterbitkan dan mana yang paling banyak,” ujarnya.
Menurut Nasir, proses pelayanan perizinan di Halsel terus diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sistem pelayanan yang terintegrasi secara daring melalui Online Single Submission (OSS) memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor DPM-PTSP.
Ia mengatakan, masyarakat dapat mengajukan permohonan perizinan dari mana saja selama memiliki akses jaringan internet. Apabila pemohon mengalami kendala dalam proses pengajuan melalui OSS, pihak DPM-PTSP memberikan pendampingan secara langsung.
“Pelayanan perizinan dan nonperizinan memang kita fokuskan untuk mendukung kegiatan usaha bagi setiap pelaku usaha. Karena prosesnya sudah online, masyarakat bisa mengurus dari mana saja dan kapan saja,” jelasnya.
Pendampingan tersebut dilakukan ketika pemohon mengalami kendala saat memasukkan permohonan ke dalam sistem OSS. Petugas DPM-PTSP, kata Nasir, dapat memberikan dukungan secara langsung sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat.
“Dalam prosesnya, kalau ada kendala di sistem OSS, kita langsung support dan melakukan pendampingan secara real time,” katanya.
Nasir menambahkan, kecepatan penyelesaian izin bergantung pada jenis dan kelengkapan dokumen persyaratan masing-masing permohonan. Untuk izin yang persyaratannya telah terpenuhi, proses penerbitannya dapat dilakukan paling lambat sekitar tiga hari untuk proses tertentu.
“Kemudahan pelayanan perizinan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Halmahera Selatan,” pungkasnya.
DPM-PTSP terus melakukan pemutakhiran data penerbitan izin berdasarkan kecamatan dan sektor usaha. Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sebaran aktivitas usaha sekaligus menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Idal/Red)















Tinggalkan Balasan