DPM-PTSP Halsel Petakan Potensi PBG, Kejar Target Retribusi Rp35 Miliar

Foto bersama Tim DPM-PTSP di Kantor Camat Bacan Timur Selatan. [doc: istimewa]

Katasatu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai melakukan pemetaan potensi bangunan gedung sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J. Koda, SE., M.Si, mengatakan pendataan dan pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi bangunan yang memiliki potensi retribusi PBG sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.

Menurutnya, tim DPM-PTSP telah turun melakukan pendataan selama dua hari dan direncanakan berlangsung selama tiga hari. Pemetaan menyasar sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi bangunan usaha dan kegiatan ekonomi.

“Ini dilakukan untuk pemetaan potensi bangunan gedung dari sisi perizinan, sekaligus bagaimana kita mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari persetujuan bangunan gedung,” kata Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

Wilayah yang menjadi sasaran pendataan meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, dan Bacan Timur Tengah, termasuk kawasan Wayaua dan Binoi.

Nasir menjelaskan, hasil pendataan nantinya akan dituangkan dalam format laporan untuk kemudian disampaikan kepada perangkat daerah teknis, terutama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Pasalnya, hasil pemetaan tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga membutuhkan kajian teknis terkait bangunan, tata ruang, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.

“Ada bangunan yang masuk kawasan peruntukan lain dan tidak ter-cover dalam rencana tata ruang. Karena itu, data ini perlu ditindaklanjuti secara teknis oleh PU untuk mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses tindak lanjut terhadap bangunan yang berkaitan dengan kesesuaian ruang nantinya membutuhkan pembahasan melalui forum terkait, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebelum keputusan diterbitkan.

Di sisi lain, DPM-PTSP saat ini menargetkan penerimaan dari sektor PBG sebesar Rp35 miliar. Hingga September 2026, realisasi yang telah dicapai mencapai sekitar Rp22,7 miliar.

Dengan waktu tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir tahun, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan mengidentifikasi potensi baru untuk mendorong pencapaian target tersebut.

“Target kita sekarang Rp35 miliar dan sudah masuk di angka Rp22,7 miliar. Tiga bulan terakhir ini kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendongkrak potensi yang ada,” katanya.

Nasir menyebutkan, kontribusi terbesar dari retribusi PBG saat ini berasal dari bangunan usaha, terutama pembangunan infrastruktur industri dan industri pengolahan.

Karena itu, pendataan tidak hanya menyasar bangunan utama. Tim juga mencatat berbagai bangunan dan sarana pendukung yang menjadi bagian dari komponen bangunan, seperti tempat parkir, pagar, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Jadi kita tidak hanya menyasar struktur bangunan utama, tetapi juga pembangunan pendukung sarana dan prasarana. Semuanya didata karena menjadi bagian dari komponen persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Menurut Nasir, pemetaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi retribusi PBG di lapangan. Data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan sekaligus penataan bangunan.

Selain mengejar target pendapatan, ia menegaskan bahwa kewajiban mengurus PBG juga berkaitan dengan kepastian legalitas bangunan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

PBG diperlukan sebagai bentuk legalitas atas bangunan, baik untuk hunian maupun bangunan usaha. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan bangunan juga menjadi bagian dari kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kami berharap masyarakat memiliki kepatuhan dan komitmen untuk menaati ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. PBG wajib diurus agar bangunan memiliki legalitas,” pungkasnya.

DPM-PTSP berharap hasil pendataan di sejumlah kecamatan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai besarnya potensi PBG yang belum tergarap sekaligus menjadi dasar koordinasi lintas perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan perizinan dan mengoptimalkan pendapatan daerah. (Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup