RDTR Kawasi-Saketa Disusun, Pemkab Halsel Tekankan Kepastian Investasi dan Keberlanjutan

doc: istimewa

Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa. Dokumen tersebut diarahkan tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba saat membuka Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halsel di Hotel Obama Labuha, Senin (5/10/2026).

Bassam mengatakan, RDTR memiliki posisi strategis karena menjadi acuan dalam penataan ruang, pemanfaatan lahan, hingga pengembangan investasi. Dokumen tersebut juga akan terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

“Keberadaan Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum,” kata Bassam.

Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi penting seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi di Halsel. Karena itu, penyusunan RDTR harus mampu memperjelas ruang yang dapat dikembangkan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki fungsi lindung.

Bassam mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas bantuan teknis dalam penyusunan RDTR Kawasi dan Saketa. Ia berharap dukungan tersebut dapat berlanjut pada 2027 sehingga penyusunan dokumen tata ruang di wilayah lain dapat terus diperkuat.

Salah satu agenda penting dalam FGD tersebut, kata Bassam, adalah mematangkan delineasi atau batas wilayah perencanaan. Kejelasan delineasi diperlukan agar cakupan wilayah perencanaan, kewenangan, kawasan pengembangan, maupun kawasan lindung dapat ditetapkan secara tepat.

“Penetapan batas delineasi ini sangat penting agar batas kewenangan perencanaan jelas, terarah, dan mencakup kawasan potensi pertumbuhan maupun kawasan lindung secara akurat,” ujarnya.

Ia juga berharap proses penyusunan RDTR dapat berjalan seiring dengan percepatan pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halsel. Menurut Bassam, revisi RTRW tersebut kini menyisakan tahapan pelaporan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Kementerian ATR/BPN.

Penyelesaian revisi RTRW dinilai penting karena akan menjadi dasar dalam peninjauan kembali RDTR Perkotaan Labuha pada 2027. RDTR Perkotaan Labuha sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

Di sisi lain, Bassam menegaskan bahwa aspek lingkungan harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang. Melalui konsultasi publik KLHS, pemerintah ingin mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan serta potensi dampak lingkungan sejak tahap awal perencanaan.

“Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan tentu harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” tegasnya.

Ia meminta penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keselamatan ekosistem, kelestarian lingkungan, serta kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk memastikan dokumen yang dihasilkan sesuai dengan kondisi lapangan, Bassam meminta seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi teknis menyediakan data yang akurat dan valid. Camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat juga diminta memberikan informasi mengenai kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini,” katanya.

Bassam menilai keberhasilan penyusunan RDTR dan KLHS sangat bergantung pada kualitas data, koordinasi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung investasi yang terarah dan berkelanjutan di Halsel.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup