Kejari Taliabu Diduga “Lindungi” Aliong Mus Cs dalam Kasus Perusda Siluman

Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus

Katasatu- Hingga saat ini, sudah terhitung empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal Perusda “Siluman” Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Empat orang tersangka itu, yakni Direktur Utama HAK alias Hamka, Direktur Keuangan Fransiska Subang (FS), Direktur Umum Yakob Rete dan Kaban Keuangan Irwan Mansur.

Dibalik penetapan empat orang tersangka ini, publik Taliabu meragukan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu dalam memberantas kasus korupsi di Taliabu.

Pasalnya, mulai dari proses awal penanganan kasus ini hingga penetapan empat orang tersangka, penyidik Kejari Taliabu belum sekali pun melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus.

Bahkan, TAPD, Banggar dan Bapemperda DPRD Pulau Taliabu di periode terbentuknya Perusda TJM tidak dialakukan pemeriksaan.

Padahal, dalam pembentukan Perusda yang diduga tidak memenuhi syarat ini, seharusnya dimulai dari pemeriksaan terhadap Produk hukumnya, diantaranya yang menerbitkan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang pembentukan Perusda dan Perda No 6 tahun 2018 tentang penyertaan modal.

Setelah meriksa Perda dan yang mengesahkan Perda, baru dilanjutkan pemeriksaan terhadap TAPD hingga Banggar yang membahas APBD tahun 2020 dan Bupati sebagai “bos” dari tiga orang pekerja di PT. TJM.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Usma saat dikonfirmasi baru-baru ini berjanji akan menjadwal pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu dan Bapemperda DPRD Pulau Taliabu.

“Kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati dan Bapemperda DPRD Pulau Taliabu,” singkatnya.

Saat disentil terkait aliran dana Pernyertaan Modal yang diterima oknum anggota DPRD Pulau Taliabu dan salah oknum pegawai Honorer yang berperan sebagai kurir antar jemput uang, dirinya enggan memberikan tanggapan.

“Kalau soal aliran dana ke DPRD saya tidak tahu, dan tidak kalau anak honor itu tidak ada,” tutupnya. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup